MK Gugurkan Salah Satu Perkara PHPU Pilkada Empat Lawang 

Gedung Mahkamah Konstitusi/net
Gedung Mahkamah Konstitusi/net

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggugurkan salah satu dari dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2024. 


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) di ruang sidang pleno gedung I MK. Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusan, menyatakan bahwa permohonan pemohon dalam perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima. 

MK berpendapat bahwa Yayasan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, yang mengajukan permohonan, tidak memenuhi syarat sebagai pemohon yang sah karena tidak memiliki sertifikat akreditasi sebagai pemantau pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.

Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foek, menyampaikan bahwa berdasarkan surat keterangan dari KPU Empat Lawang tertanggal 25 November 2024, pemohon tidak terdaftar sebagai pemantau pemilu dan tidak memiliki sertifikat akreditasi. Oleh karena itu, MK menyatakan pemohon bukanlah pemantau pemilu yang sah.

Keputusan ini mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang serta pihak terkait, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Joncik Muhammad-Arifai. 

Kuasa hukum KPU Empat Lawang, Saifudin, mengungkapkan bahwa permohonan pemohon untuk menjadi pemantau pemilu sebenarnya sudah ditolak oleh KPU setempat karena dugaan afiliasi pemohon dengan partai politik tertentu, yang menyebabkan dianggap tidak independen.

“Permohonan untuk menjadi pemantau pemilu itu kan sebenarnya sudah ditolak oleh KPU Empat Lawang karena tidak memenuhi syarat dengan alasan bahwa pengurusnya itu terafiliasi dengan partai tertentu,” ujar Saifudin.

Menurut Saifudin, pemantau pemilu harus bersifat independen dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mengingat pemohon tidak memiliki sertifikat akreditasi dari KPU, maka ia tidak memiliki posisi hukum yang sah (legal standing) untuk mengajukan pembatalan hasil pemilihan.

Dengan demikian, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi dari termohon dan pihak terkait.

Sementara itu, tersisa satu perkara lagi dalam sengketa Pilkada Empat Lawang 2024, yaitu perkara terkait dengan periodisasi bakal calon Bupati Budi Antoni Al Jufri. Saifudin menilai bahwa pemohon tidak memiliki legal standing karena belum ditetapkan sebagai calon Bupati oleh KPU, melainkan masih berstatus bakal calon.

Masalah tenggat waktu juga menjadi alasan eksepsi lainnya. Sesuai dengan ketentuan, gugatan harus diajukan dalam tiga hari setelah keputusan KPU. Namun, pengembalian berkas kekurangan pendaftaran yang dilakukan oleh Budi Antoni pada Kamis (4/9/2024) sekitar pukul 14.00 dianggap telah melewati batas waktu yang ditetapkan.

"Seharusnya batasnya itu kalau kita bicara sejak Senin (masa perpanjangan pendaftaran) tiga hari, berarti berakhir Rabu pukul 24.00. Sementara diajukan itu hari Kamis pukul 14 lewat berapa menit gitu," jelas Saifudin.