KPU Gunakan Kotak dan Bilik Suara Dari Kardus Demi Hemat Anggaran, Politikus PDIP : Jangan Sampai Buka Pintu Kecurangan

Kotak suara dari bahan kardus kembali digunakan untuk Pemilu 2024/Net
Kotak suara dari bahan kardus kembali digunakan untuk Pemilu 2024/Net

Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk kembali menggunakan kotak suara berbahan kardus pada Pemilu Serentak 2024 dinilai merupakan langkah positif untuk menghemat anggaran.


"Komisi II DPR bisa memahami KPU untuk menggunakan kembali kotak suara kardus. Karena kotak suara kardus dapat mengefisiensi anggaran besar," ujar anggota Komisi II DPR, RI Rifqinizami Karsayuda, kepada wartawan, Rabu malam (28/12).

Selain itu, lanjut Rifqinizami, kotak suara dari kardus juga sudah teruji pada Pemilu 2019. Sehingga kotak suara dari kardus dinilai cukup efektif dalam mendukung pelaksanaan Pemilu.

Namun demikian, Rifqinizami mewanti-wanti KPU untuk tetap memperhatikan aspek kerahasiaan Pemilu saat menggunakan kotak suara dari kardus. Dia berharap kotak suara dari kardus tak memicu munculnya kecurangan.

"Jangan sampai dengan kotak suara kardus itu membuka pintu kecurangan, karena misalkan memungkinkan adanya secara teknis lubang di tempat yang tidak semestinya," harap politikus PDIP ini.

Kotak suara berbahan kardus akan kembali digunakan di Pemilu Serentak 2024. Alasannya adalah mempertimbangkan anggaran.

Menurut anggota KPU RI, Yulianto Sudrajad, salah satu alasan memilih bahan baku kotak dan bilik suara dari karton duplex adalah karena berbiaya murah.

"Hal tersebut karena pertimbangan efisiensi anggaran dan keterbatasan tempat gudang penyimpanan," ujar Yulianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/12).

Meski terbuat dari kardus, Sudrajat memastikan kotak suara tersebut akan lebih kuat dari yang digunakan pada Pemilu 2019.