Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelusuri perusahaan-perusahaan cangkang di luar negeri dan terkait mata uang kripto dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT).
- Serangan Fisik Terhadap Pemegang Bitcoin Meningkat, 11 Insiden Terjadi pada 2025
- Pasar Kripto Stabil, Bitcoin Menetap di Rp1,6 Miliar
- Dua WN China Terlibat Penipuan Kripto 73 Juta Dolar AS
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan Rafael sebagai sebagai tersangka dugaan TPPU, usai menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perpajakan.
"Saat ini sedang kami telisik, termasuk juga perusahaan-perusahaan cangkang yang ada di luar negeri, ada satu negara yang memang khusus mengeluarkan perusahaan-perusahaan itu, jadi daftarkan di sana gitu. Saya tidak menyebut nama negaranya," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).
"Ada juga yang diberikan crypto currency bitcoin dan lain-lain, itu juga sedang kita telusuri," sambungnya.
Namun demikian, kata Asep, hingga saat ini KPK belum menemukan perusahaan cangkang dan mata uang kripto sebagai salah satu cara menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael.
"Intinya semua akan kita telusuri, tidak hanya menemukan harta kekayaan atas nama yang bersangkutan, ataupun itu yang misalkan disembunyikan diatasnamakan orang lain, keluarganya, orang terdekatnya, atau orang kenalannya," pungkas Asep.
- Pasal TPPU Bisa Diterapkan ke Advokat Marcella Santoso di Kasus Suap Hakim Rp60 M
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU