KPK Sebut Proyek Tol Trans Sumatera Diduga Dikorupsi hingga Ratusan Miliar, Bagaimana di Sumsel?

Jalan Tol Trans Sumatera/ Ist
Jalan Tol Trans Sumatera/ Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa proyek pembangunan tol trans-Sumatera telah dikorupsi hingga ratusan miliar.


Pernyataan itu dilontarkan langsung oleh Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Ali mengatakan, uang ratusan miliar tersebut dikorupsi dalam proses pengadaan lahan di sekitar ruas jalan tol dengan menggunakan APBN tahun anggaran 2018-2020. Pengerjaan tol itupun dilakukan oleh PT Hutama Karya (HK) Persero sebagai BUMN.

Berdasarkan bukti awal proses penyidikan, kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar belasan miliar rupiah. Namun, bukan tak mungkin nilai itu bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

"Tapi bisa mencapai ratusan miliar saya kira, ke depan nanti bisa didalami lebih jauh pada proses penyidikan," kata Ali seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL,Jumat ( 15/3).

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri.

Pihak yang dicegah kata Ali, yakni dua orang pejabat internal di PT Hutama Karya, dan satu orang pihak swasta. Akan tetapi, Ali mengaku tidak bisa membeberkan identitas mereka.

"Agar proses penyidikan juga dapat efektif, KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,"terang Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang dicegah dimaksud merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Persero Bintang Perbowo, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya, dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.