KPK Periksa Dua Pejabat PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

Gedung KPK/net
Gedung KPK/net

Usai mengumumkan penyidikan perkara baru, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).


Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (2/9), tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi dalam perkara yang baru diumumkan ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Polda Sumatera Selatan, Kota Palembang, Sumatera Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (2/9).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan dan SDM PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS); dan Pebriansyah Azhar selaku Staf Khusus Legal PT SMS.

KPK pada hari ini, Jumat (2/9) mengumumkan secara resmi bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan perkara baru, yakni kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batubara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.

Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika proses penyidikan tersebut cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT SMS tahun 2019-2021, Sarimuda.