Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irawan mengatakan, sidang kasus dugaan suap fee proyek di Kabupaten Muaraenim, dengan terdakwa Ketua DPRD Muaraenim non aktif, Aries HB, dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim, Ramlan Suryadi, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (13/10/2020) kemarin, mengungkap sejumlah fakta baru.
- Pelaku Pencurian Ponsel Ditangkap Anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel
- Dua Spesialis Curanmor yang Sering Beraksi di Halaman Masjid dan Kos-Kosan Ditangkap Polisi
- Komplotan Spesialis Pencuri di Minimarket Asal Palembang, Dua Bulan Beraksi 10 Tempat Disatroni
Baca Juga
Khususnya, terkait sejauh mana keterlibatan kedua terdakwa atas kasus suap fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim tersebut, berdasarkan keterangan ketiga saksi yang dihadirkan, kemarin.
“Iya jadi dari tiga orang saksi yang dihadirkan, diantaranya Ruri karyawan Bank Mandiri yang menyatakan bahwa, terpidana Robi pernah mengambil dan menukarkan uang pecahan dollar Amerika, untuk keperluan membagikan fee kepada para pejabat Muaraenim.
Pembagian (fee) tersebut diketahui secara detail oleh Elvin MZ Muchtar dan Ramlan Suryadi,” kata M Asri Irawan, Rabu (14/10/2020).
Lebih lanjut Asri menjelaskan, dari keterangan setiap saksi yang dihadirkan, pihaknya terus menelaah tentang keterlibatan Ketua DPRD Muaraenim non aktif dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim tersebut.
"Tentu sudah ada keterlibatannya karena, dari saksi-saksi sebelumnya itu kita tetap meneliti, dan sejauh ini saksi yang kita hadirkan telah mengarah pada titik keterlibatan terdakwa,” jelasnya.
Lebih lanjut JPU KPK ini mengatakan, bahwa dalam sidang pekan depan pihaknya akan kembali menghadirkan saksi sebanyak 6 orang. Diantaranya terpidana Ahmad Yani, mantan Bupati Muaraenim dan Juarsah yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muaraenim serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Muaraenim dan pihak dari Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim.
“Tapi ini belum pasti, masih bisa berubah, yang jelas pastinya Juarsah akan kita panggil ke persidangan,” katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan, terpidana Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor pemberi suap mantan Bupati Muaraenim Ahmad Yani yang dihadirkan KPK untuk dua terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi mengatakan, bahwa dirinya pernah mendapatkan perintah dari Elvin MZ Muchtar untuk memberikan uang kepada Juarsah yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Muaraenim.
“Jadi pada saat di Rumah Makan Sarinande itu saya diminta oleh pak Elvin untuk menyiapkan uang untuk bos, pak Wabup Juarsah dan anggota DPRD, pak jaksa,” terangnya pada saat sidang yang berlangsung secara virtual, Selasa (13/10/2020).
- Oknum Hakim di Pengadilan Negeri Lahat Kedapatan Rekam Teman Sekantor Sedang Mandi
- Kasus Dugan Korupsi PLN OKU Selatan Naik Status Jadi Penyidikan
- Megaskandal Perbankan, Dugaan Manipulasi Hasil RUPS, Terungkap Saat Gubernur Babel Minta Risalah dan Rekaman Rapat [Bagian Kedua]