Rada Gladis Seret Oknum Polwan di Polres Muba, Terkait Kasus Investasi Bodong

Tersangka kasus investasi bodong Rada Gladis/ist
Tersangka kasus investasi bodong Rada Gladis/ist

Kasus dugaan investasi bodong yang menjerat perempuan cantik di Palembang yakni Rada Gladis Meychindi (24) terus diusut  Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.


Kuasa hukum Rada, Arthulius SH mengungkapkan kliennya telah bersiap akan melaporkan balik orang yang sudah memasukkannya ke penjara, yakni seorang polwan berinisial DL (25) yang bertugas di Polres Muba.

"DL sendiri adalah Polwan di Muba, jadi sebagai langkah awal kami sudah membuat laporan ke Propam Polda Sumsel sabtu kemarin," kata  Arthulius SH, Rabu (1/6). 

Tim kuasa hukum dari Rada juga sudah mengirim surat permohonan SP3 (penetapan penghentian penyidikan) yang ditujukan ke Kapolda Sumsel dan pihak terkait lainnya. 

Sebab menurut mereka, DL dalam hal ini sebagai pelapor tidak mengalami kerugian sebesar Rp 512 juta lebih sebagaimana laporan yang dibuatnya ke polisi.  Melainkan uang tersebut adalah milik investor yang sudah direkrut oleh DL sendiri selaku admin dengan Rada sebagai ownernya. 

"Jadi sebenarnya DL itu juga terlibat dalam bisnis dengan klien kami, dia bertugas sebagai admin yang salah satu tugasnya merekrut investor," jelasnya.

"Uang Rp 500 juta lebih yang katanya kerugian, sebenarnya itu uang investor jadi menurut kacamata kami, pelapor ini tidak ada kerugian sebagaimana laporannya ke polisi," tambahnya.

Arthulius menjelaskan, tugas admin dalam bisnis kuliner tersebut diantaranya mempromosikan dan merekrut investor untuk berinvestasi kepada Rada.

Setelah dana investasi diperoleh, barulah uang tersebut disetor oleh admin kepada Rada selaku owner. Admin sendiri mendapat keuntungan sebesar Rp10 persen sebagai insentif bila berhasil mendapat investor untuk bergabung. 

"Jadi kalau mau bicara kenal atau tidak ke para investor, klien kami tidak kenal sama sekali dengan mereka. Karena admin yang cari investor, pada saat ada permasalahan ini barulah owner kami tahu ada si A, B, C adalah investor yang mana mereka itu rekrutan dari admin atau dalam hal ini adalah pelapor yang melaporkan klien kita," katanya.

Atas hal tersebut, Arthulius berharap polisi bisa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. 

"Karena kami menilai bukan hanya klien kami yang terlibat dalam kasus ini termasuk sih DL yang merupakan pelapor juga terlibat didalamnya. Bila upaya hukum kami tidak ditanggapi maka kami akan melakukan upaya pra-peradilan kami akan terus perjuangkan keadilan bagi klien kami," katanya.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga mengatakan, belum menerima laporan terkait aduan tersebut. "Nanti, saya tanyakan dulu ke bagian yang bersangkutan (Bid propam Polda Sumsel)," tandasnya.