Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Muara Enim kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
- Ini 5 Anggota DPR RI Terkaya Versi LHKPN KPK
- Kurangnya Kesadaran Pemilik Restoran di Muratara dalam Membayar Pajak
- Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub Prabumulih Naik ke Penyidikan
Baca Juga
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui tim penyidik telah melaksanakan tahap kedua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU dengan tersangka Juarsah, Senin (14/6). Dengan diserahkannya kepada tim JPU, maka penahanan Juarsah beralih dan dilanjutkan tim JPU selama 20 hari kedepan di Rutan KPK Kavling C1.
“Penahanan ini dimulai 14 Juni hingga 3 Juli mendatang,” katanya
Nantinya, JPU memiliki waktu hingga 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan lalu melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
“Persidangannya nanti diagendakan di PN Tipikor Palembang,” tutupnya.
Seperti diketahui, Juarsah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2021 lalu, Namun, pengumuman dilakukan pada 15 Februari 2021. Juarsah diduga menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitmen fee dengan nilai lima persen dari total nilai proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan di Dinas PUPR Muara Enim 2019 lalu.
Selama menjabat Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020, tersangka juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.
- Bupati Muara Enim Larang Pungutan Sekolah dan Studi Tur ke Luar Daerah
- Bupati Muara Enim Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Buruh di May Day 2025
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang