Mantan Kepala Desa (Kades) Sumber Rejo, Kecamatan Selatan Penuguan Kabupaten Banyuasin, Joko Purwanto, resmi ditahan Kejaksaan Negri (Kajari) Banyuasin, Kamis (20/7).
- Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Sumsel Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Batik
- Sisa ADD Non Siltap Belum Dibayar, Ratusan Kades Datangi Kantor BKAD OKU
- Diduga Paksa Coblos Caleg Tertentu, Kades dan Sekretaris Desa Tambang Rambang Dilaporkan ke Bawaslu Ogan Ilir
Baca Juga
Kades periode 2014-2019 ini, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejari Banyuasin, Agus Widodo SH MH didampingi Kasi Pidsus, Hafis Muhardi SH MH mengatakan, dari hasil perhitungan Inspektorat Banyuasin tersangka merugikan negara Rp 378.856.500.
"Sebelum melakukan penetapan ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak lebih kurang 30 saksi," ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Lapas Banyuasin untuk proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palembang.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Terduga Pelaku Pembunuhan Petani di Banyuasin Mengaku Jadi Korban Pengeroyokan
- Askolani Dapat Dukungan Keluarga Bugis, Diminta Lanjutkan Pembangunan di Banyuasin
- Mobil Kades Srikaton Terjun dari Ponton saat Menyeberangi Sungai Musi