Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Banyuasin Jadi Pesakitan

Mantan Kepala Desa (Kades) Sumber Rejo, Kecamatan Selatan Penuguan, Kabupaten Banyuasin, Joko Purwanto, resmi ditahan Kejaksaan Negri (Kajari) Banyuasin/ist
Mantan Kepala Desa (Kades) Sumber Rejo, Kecamatan Selatan Penuguan, Kabupaten Banyuasin, Joko Purwanto, resmi ditahan Kejaksaan Negri (Kajari) Banyuasin/ist

Mantan Kepala Desa (Kades) Sumber Rejo, Kecamatan Selatan Penuguan Kabupaten Banyuasin, Joko Purwanto, resmi ditahan Kejaksaan Negri (Kajari) Banyuasin, Kamis (20/7).


Kades periode 2014-2019 ini, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejari Banyuasin, Agus Widodo SH MH didampingi Kasi Pidsus, Hafis Muhardi SH MH mengatakan, dari hasil perhitungan Inspektorat Banyuasin tersangka merugikan negara Rp 378.856.500. 

"Sebelum melakukan penetapan ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak lebih kurang 30 saksi," ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Lapas Banyuasin untuk proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palembang. 

Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.