Korupsi ADD, Mantan Kades di Muba Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Mantan Kepala Desa Madya Mulia, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Hermanto, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Palembang.


Hermanto menjadi terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012 yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp74.139.830.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Ya, kita bacakan tuntutan kepada terdakwa dengan hukuman 1,9 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," kata Kepala Kejari Muba, Marcos MM Simaremare melalui Kasi Pidsus, Arie Apriansyah. 

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp74.139.830, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Nah, kalau tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 11 bulan," tegas Arie

Sedangkan dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungjawab bagi keluarganya," tandas dia.