Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), terus melakukan pendataan korban yang terus bertambah hingga melakukan trauma healing dalam kasus pedofilia yang menimpa anak didik atau santri Pondok Pesantren AT di Ogan Ilir (OI) beberapa waktu lalu.
- Oknum Dosen Mesum Inisial A Penuhi Panggilan Polda Sumsel
- Oknum Dosen yang Dilaporkan Mahasiswi Unsri Batal Penuhi Panggilan Polisi
- Dua Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Lapor ke Polda Sumsel
Baca Juga
Informasi terbaru Subdit IV Renakta kembali menangkap tersangka pedofelia atas nama IA (20), dengan korban baru satu, tapi dari hasil pendataan korban bertambah lagi menjadi dua.
"Untuk kasus AI, untuk korbannya sudah kita data bertambah lagi menjadi dua. Kalau untuk kasus sebelumnya tersangka J korbannya sebanyak 29 orang,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, Rabu (6/10).
Untuk proses pendampingan Human Healing, para korban dijelaskan Kasubdit IV Renakta, saat ini para korban masih menjalani human healing UPT Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disibalitas (BRSPDF) Budi Perkasa Palembang Kementerian Sosial RI, yang mengandeng UPT Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang memerlukan perlindungan khusus ‘Alyatama’ Jambi.”Semua korban masih di Balai dalam rangka trauma healing, para korban ditempatkan di sana,” katanya.
Untuk kejiwaan kedua tersangka J dan AI, penyidik Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Sumsel masih menunggu hasil. "Untuk pelaku J sudah kita periksa kejiwaan hanya menunggu hasil dan pelaku IA masih dalam proses, termasuk hasil visum dan psikologi tersangka masih menunggu," ujarnya.
Dari kasus asusila, terungkap jika di Ponpes AT, terdapat dua kasus pedofilia dengan tersangka dan korban berbeda, yang berlangsung hampir 1 tahun, ironisnya kedua tersangka merupakan guru atau pengajar di Ponpes tersebut.
Kasus Pedofelia pertama yang berhasil diungkap juara Subdit IV Renata, di bawah pimpinan Kasubdit IV, Kompol Masnoni, berhasil meringkus tersangka Junaidi (22) yang mana korban awal hanya 14 orang anak, setelah dilakukan pengembangan korban bertambak menjadi 29 orang.
- Cabuli Santri, Pengajar Ponpes di OKI Divonis 13 Tahun Penjara
- Ponpes Tadabur Alquran Sebut Santri yang Terbakar Saat Tidur Gara-gara Obat Nyamuk
- Dirikan 3 TPA dan Wakafkan Tanah untuk Ponpes, Anggota Satlantas Polres Lampura Ini Patut Dicontoh