Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan kembali memanggil empat petinggi Bank SumselBabel (BSB) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi fasilitas kredit BSB kepada PT Gatramas Internusa sebesar Rp 13,9 miliar tahun 2014 lalu.
- CSR Bank Sumsel Babel Berhasil Dukung Ratusan Program Pemerintah Daerah
- Bantu Turunkan Inflasi, BSB Terus Bertransformasi dan Berkontribusi Kepada Masyarakat dan Pemda
- Eratkan Silahturahmi, Sekda SA Supriono Salat Isya dan Tarawih Berjamaah bersama Jajaran BSB
Baca Juga
Namun keempatnya batal diperiksa karena yang bersangkutan tidak hadir di Kejaksaan Tinggi Sumsel lantaran sakit.
"Berdasarkan surat pemanggilan hari ini kita panggil keempatnya untuk diperiksa terkait kasus tersebut, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dikarenakan sakit," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Chandra SH, Kamis (22/7).
Adapun nama yang batal diperiksa Kejati Sumsel, Martolihan mantan Direktur Operasional BSB, Syahyohan Jonni mantan Direktur Pemasaran BSB, Asri Wahyu Wardana Analisis Kredit Menengah BSB serta Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit BSB.
Meski begitu, lanjut Chandra, keempatnya akan dijadwalkan pemanggilan untuk diperiksa kembali oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya atas nama terpidana Augustinus Judianto direktur PT Gatramas Internusa kreditur BSB yang telah dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.
- Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba
- Dalami Pidana Pertambangan Triliunan Rupiah, Kejati Periksa Mantan Kadis Pertambangan Sumsel
- Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Rp1,3 Triliun, Benarkah Mantan Kadishub Sumsel Terlibat?