Alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja (pagu anggaran) pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun anggaran (TA) 2023 disetujui Komisi II DPR RI.
- Kakanwil Kemenkumham Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Pada Reses Komisi III DPR RI di Palembang
- Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani Pastikan Datanya Sama dengan Mahfud MD
- Pejabat hingga Pegawai IKN Belum Terima Gaji Berbulan-bulan, Kerja Jokowi Ngasal!
Baca Juga
Persetujuan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (20/9).
"Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran KPU RI tahun 2023 sebesar Rp 15.987.872.001.00 untuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) KPU RI Tahun 2023, dengan pengalokasian anggaran per-program," ujar Junimart.
Junimart merinci, nilai pagu anggaran itu dialokasikan untuk program Dukungan Manajemen Rp 1.993.456.627.000, dan program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp 13.994.415.374.000.
"Apakah setuju," tanya Junimart disambut sepakat oleh para anggota Komisi II DPR RI yang hadir.
Selain itu, Legislator PDI Perjuangan ini, juga membacakan persetujuan DPR RI terhadap anggaran tambahan yang diajukan KPU RI untuk TA 2023.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp 7.869.445.225.000," sambungnya menyebutkan.
Lebih lanjut, Junimart menyampaikan bahwa anggaran tambahan yang diajukan KPU RI untuk TA 2023 diharapkan bisa dipenuhi Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Serta menambahkannya ke dalam Paqu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) KPU RI tahun 2023 melalui pembahasan Badan Anggaran DPR RI," demikian Junimart.
- Komisioner KPU OKU Selatan Disidang oleh DKPP, Kasus Apa?
- Bawaslu Perkuat Mitigasi Pelanggaran Pilkada 2024 di Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
- Pekan Depan, Bawaslu Setor Nota Kesimpulan Sidang PHPU