Truk Batu Bara Pelanggar ODOL di Sumsel, Kini Dapat Disanksi Pidana 1 Tahun dan Denda Rp24 Juta

Penandatanganan kerjasama antara Direktorat Lalu lintas Polda Sumsel dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel tentang Penindakan kejahatan over dimensi dan pelanggaran over loading di wilayah hukum Polda Sumsel di kantor Ditlantas Polda Sumsel/Foto:Ist
Penandatanganan kerjasama antara Direktorat Lalu lintas Polda Sumsel dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel tentang Penindakan kejahatan over dimensi dan pelanggaran over loading di wilayah hukum Polda Sumsel di kantor Ditlantas Polda Sumsel/Foto:Ist

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel menegaskan, sanksi yang dapat diberikan kepada para truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yaitu pidana 1 tahun penjara dan denda Rp24 juta.


Hal itu disampaikan, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyàsastra saat penandatanganan kerja sama, antara Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, tentang Penindakan kejahatan over dimensi dan pelanggaran over loading (ODOL) di wilayah hukum Polda Sumsel, Selasa (20/9).

“Sanksi tersebut merupakan sanksi terberat kepada para pelanggar sesuai dengan UU Lalu Lintas,” katanya.  

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam surat edaran Kakorlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI telah disampaikan salah satunya menindak kendaraan yang over dimensi dan over loading. 

Saat ini, pihaknya melakukan sosialisasi hingga peneguran bahkan penindakan baik tilang ataupun menurunkan muatan sampai memotong langsung bank truk yang over dimensi.

"Jika masih membandel maka sanksi beratnya yaitu dapat dipidanakan 1 tahun dan denda Rp24 juta sesuai dengan UU," terangnya.

Penindakan terhadap kendaraan ODOL ini akan dilaksanakan tahun ini. Namun sebelum melakukan penindakan pihaknya meminimalisir pelanggaran pelanggaran kendaraan ODOL. 

Untuk di daerah, nantinya akan dibuatkan Perda yang berkaitan dengan kelayakan yang juga sudah diatur dalam UU, bagaimana memprioritaskan keselamatan dalam berlalu lintas.

"Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan dan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya sangat berbahaya," katanya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel menyebutkan hingga saat ini masih banyak ditemukan truk Over Dimension dan Over Load (ODOL) di wilayah Sumsel. Salah satunya truk pengangkut batu bara di Sumsel.

"Kita tahu sendiri, akibat ODOL ini banyak fasilitas negara seperti jalan rusak, baik jalan negara maupun jalan provinsi," katanya,

Menurutnya, yang terpenting dalam penanganan kendaraan ODOL untuk menciptakan Lalu lintas yang berkeselamatan. Kedua yakni untuk menjaga aset negara seperti kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL ini. 

“Kami harap bekerjasama dengan Ditlantas Polda Sumsel dapat pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL di Sumsel, termasuk angkutan batu bara," pungkasnya.