Motif pembunuhan PN yang terjadi pada Kamis (15/9) kemarin di jalan Lubuk Guci Beracung Kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan akhirnya terungkap.
- Sakit Hati, Orangtua Selingkuhan Istri di Banyuasin Tewas Dianiaya Suami
- Beredar Foto Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Bertambah 2 Orang, Polisi Pastikan Hoaks
- Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Sebut Nama Hendro, Polisi : Hanya Alibi untuk Mengacaukan Cerita yang Disusun
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan, PN dibunuh oleh NA lantaran korban diduga telah berselingkuh dengan istri pelaku.
Kapolres PALI AKBP Efrannedy mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku memergoki istrinya LS keluar rumah dengan korban PN mengenakan sepeda motor.
Kemudian, NA lalu membuntuti keduanya menuju ke daerah kafe remang-remang.
Sesampai di lokasi, NA berupaya mencari istrinya. Namun tak kunjung bertemu.
Beberapa saat kemudian, pelaku pun akhirnya berpapasan dengan korban yang ketika itu sedang membonceng istrinya.
“Pelaku mencoba menghentikan sepeda motor korban, tetapi korban tidak mau berhenti, lalu pelaku memutar balik dan mengejar korban,”kata Kapolres saat melakukan gelar perkara, Selasa (20/9).
Setelah itu pelaku memepet sepeda motor korban sambil tangan kirinya memukul muka korban hingga sepeda motor yang dikendarainya pun terjatuh.
Saat itu, pelaku langsung turun dari sepeda motor dan mencabut pisau dipinggangnya hingga langsung menusuk korban.
“Pelaku lalu menyuruh istrinya pulang dengan menggunakan sepeda motor. Pada saat itu pelaku melihat korban masih bergerak, hingga pelakupun kembali menusuk korban sekuat tenaga hingga tewas,”jelas Kapolres.
Usai PN tewas, NA pun bertemu dengan kerabatnya dan meminta diantarkan pergi keluar menuju ke Lampung. Disana kemudian tersangka bersembunyi untuk menghindari kejaran polisi.
“Berkat kerjasama pihak keluarga serta informasi dari warga, kurang dari 1x24 jam keberadaan pelaku bisa terlacak kemudian dilakukan penangkapan di Lampung Tengah,”ujarnya.
"Motifnya sakit hati karena korban berselingkuh dengan istrinya,”tambah Kapolres.
Sedangkan NA mengaku menyesal telah melakukan tindakan tersebut. Ia pun menangis menyampaikan permogonan maaf telah membunuh korban.
“Saya menyesal pak,”ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, NA pun terancam dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
- Anggota DPRD Ini Minta Pj Gubernur Tegur Sejumlah Rumah Sakit di Sumsel
- Identitas Mayat Hanyut di Bendungan Watervang Diketahui Anak Pondok Pesantren
- Mayat Pria Hanyut Ditemukan Warga di Bendungan Watervang Lubuklinggau