Kirim Undangan Berkode APK, Pelaku Penipuan Online Kuras 1,4 Miliar dari Mobile Banking 

 Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo memimpin press rilis ungkap kasus penipuan online . (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo memimpin press rilis ungkap kasus penipuan online . (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkap kasus penipuan online lewat aplikasi scamming dengan modus undangan online berkode APK. 


Dari ungkap kasus ini petugas menangkap satu pelaku bernama Doni Antoni warga Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Jumat (27/10/2023). 

Doni ditangkap petugas salah satu rumah di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Banyuasin pada Kamis (26/10) sekitar pukul 21.30 WIB.

Korban penipuan ini adalah Ratna Aprianingsih warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur pada 26 Agustus 2023.

Dari aksi penipuan tersebut tersangka Doni meraup uang korban sebesar Rp 1,4 miliar lebih lewat aplikasi banking melalui Mobile banking Brimo. Sebelumnya, tersangka Doni mengirimkan WhatsApp ke korban berisi undangan berkode APK yang langsung diklik.

"Saat korban mengklik untuk membuka APK, di sanalah tersangka dapat menguasai device milik korban termasuk aplikasi mobile banking ‘Brimo’ di handphone korban,”kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Senin (30/10/2023).

Setelah menguasai mobile banking korban, kata Anwar pelaku dan sindikatnya secara bertahap langsung menguras uang korban hingga mencapai Rp1.4 miliar.

“Tersangka Doni ini berperan mengelola uang korban yang sudah ditransfer temannya dua orang yang masih DPO. Dua teman tersangka inilah yang menyiapkan 16 rekening bank digital,”bebernya. 

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni mobil Toyota Fortuner nopol BG 1032 yang digunakan untuk mengambil uang cash milik korban dari bank BNI dan Mandiri.

Barang bukti lainnya yakni satu handphone merk Samsung Galaxy Z Vold 4 warna hijau yang digunakan untuk memindahkan uang korban ke rekening pribadi.

Serta tiga buah kartu ATM Bank JAGO, dua buah kartu ATM Hana Bank, dua buah kartu ATM Permata Bank, ATM Bank BTPN, ATM MNC Bank, ATM Bank BSI, ATM Bank BCA, ATM Bank BNI, ATM Bank Mandiri, empat buah kartu Kredit Bank BNI, dan satu buah kartu kredit Bank BRI.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 362, 363 KUHP jo pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman maksimal 5  tahun penjara.