Pemberantasan korupsi di Indonesia akan sirna dimakan oleh kebrutalan jika pelaku penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, hanya dituntut 1 tahun penjara.
- 647 Personel Gabungan Diterjunkan dalam Operasi Ketupat Musi 2022
- Ibu Brigadir Yosua Sempat Marahi Hendra Kurniawan saat Minta Bukti CCTV Penembakan
- Tiga Pelaku Perampokan Uang Rp 202 Juta Gaji Honorer Kementerian PUPR Sumsel Tertangkap
Baca Juga
"Efek tuntutan hanya satu tahun tentu sangat besar sekali. Kalau begitu,tugas-tugas dalam rangka pemberantasan korupsi bisa sirna dimakan oleh kebrutalan," ucap pakar hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/6).
Saiful pun khawatir insiden yang dialami oleh Novel bakal terulang kembali, lantaran melihat pelaku dituntut ringan atas perbuatannya yang hampir menghilangkan nyawa aparat pemberantas korupsi.
"Jangan-jangan besok bakal ada lagi penyidik yang 'di-Novelkan', karena mereka berpikir hukumannya ringan, lebih baik lakukan penganiayaan," kata Saiful. Dengan demikian, tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa pelaku penyiram air keras ke Novel, merupakan suatu bentuk ketidakhadiran negara dalam melindungi penegak hukum yang melakukan upaya pemberantasan korupsi.
"Tuntutan (ke peaku penyiraman) Novel sama dengan negara tidak hadir dalam hal perlindungan terhadap upaya pemberantasan korupsi," pungkas Saiful.
- Ungkap Perintah Sambo, Bharada E: Nanti Kamu Bunuh Yosua Ya
- Tertangkap Basah Curi Kabel PT KAI, Warga Gunung Megang Ini Diciduk Tim Trabazz
- Polsek IB II Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Ditahan