Konflik RSMP Palembang dan Dua Dokter yang Dipecat Meruncing ke Persidangan

Mediasi terakhir antara penggugat yakni dua Dokter yang kena pecat sepihak oleh RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) dengan tergugat yakni RSMP dan Badan Pelaksana Harian (BPH) RS Muhammadiyah Palembang gagal.(ist/rmolsumsel.id)
Mediasi terakhir antara penggugat yakni dua Dokter yang kena pecat sepihak oleh RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) dengan tergugat yakni RSMP dan Badan Pelaksana Harian (BPH) RS Muhammadiyah Palembang gagal.(ist/rmolsumsel.id)

Mediasi terakhir antara penggugat yakni dua Dokter yang kena pecat sepihak oleh RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) dengan tergugat yakni RSMP dan Badan Pelaksana Harian (BPH) RS Muhammadiyah Palembang gagal.


Kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat tidak menemui kata sepakat meskipun sudah 4 kali melakukan mediasi dengan hakim tunggal Romi Sinatra SH, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus, Senin (26/6) .

Sehingga kasus ini  berlanjut ke sidang pemeriksaan gugatan di PN Palembang Kelas I A Khusus.

Dalam persidangan tersebut aset RSMP menjadi pertaruhan, karena dalam poin gugatan pihak penggugat meminta aset RSMP menjadi Objek Sita Jaminan.

“Tentunya kami berpikir, baik direktur maupun BPH Muhammadiyah siap mempertaruhkan seluruh aset milik RSMP,” katanya.

Advokat Daud Dahlan SH, Kuasa Hukum penggugat yakni, dr. Feriyanto dan dr. Puri Sulistyowati, mengatakan dalam mediasi, pihaknya menolak 2 opsi yang tergugat tawarkan.

“2 Opsi yang mereka tawarkan itu tidak masuk akal. Kedua Opsi tersebut tidak sinkron dengan gugatan,” katanya.

Lalu pihak tergugat menawarkan opsi bekerja kembali dengan hitungan masa kerja mulai dari nol.

Atau tawaran kedua, membayar pesangon sesuai aturan UU Cipta Kerja.

“Ini bukan  masalah pembayaran pesangon, tapi tindakan melawan hukumnya. Sehingga merugikan kedua klien kami, baik materil maupun immateril dengan total 5 Miliar Lebih,” katanya.

Ia menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang pihak tergugat lakukan, sehingga kedua kliennya melayangkan gugatan ini.

Yakni karena mereka salah dalam memberikan SP3 kepada kedua klien kami.

Dan sudah ada bukti kuat dari putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang dan juga Kasasi.

Rian Gumay SH dari kantor hukum DR Darmadi Djufri SH MH law firm, mengatakan pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi persidangan gugatan.

“Penggugat menolak 2 opsi yang kita tawarkan. Artinya mediasi gagal, dan akan berlanjut ke persidangan. Akan kami siapkan segala sesuatunya,” katanya.

Terkait gugatan mereka yang menjadikan aset RSMP sebagai objek sita Jaminan, pihaknya serahkan sepenuhnya kepada majelis Hakim.