Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang digugat ke PN Palembang, untuk membayar uang senilai Rp5,1 miliar oleh dua mantan dokter IGD atas pemecatan sepihak yang terjadi pada tahun 2020 silam. Majelis hakim PN Palembang diketuai Edi Cahyono SH MH dalam sidang perdana menghadirkan kedua belah pihak, di ruang sidang sari, Rabu (17/5).
Kedua belah pihak itu yakni, dua penggugat dr Feriyanto dan dr Puri Sulistiyowati diwakilkan kuasa hukum Daud Dahlan SH dan M Rizal SH.
Sementara dari pihak RS Muhammadiyah Palembang diwakilkan oleh tim kuasa hukum Kiki Rezvianti SH dari kantor hukum DR Darmadi Djufri SH MH Law Firm.
Majelis hakim memberikan kesempatan untuk dilakukan mediasi terlebih dahulu antar kedua belah pihak selama 30 hari kalender.
Daud Dahlan SH mewakili kliennya sebagai penggugat menerangkan, tetap pada pengajuan gugatan dengan meminta agar pihak RS Muhammadiyah mengganti kerugian materil dan immateril yang dialami kliennya.
Terlebih, lanjut Daud pada gugatan tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang telah dimenangkan kliennya hingga ke tingkat kasasi, dengan amar putusan mencabut SP3 yang diberikan oleh pihak RS Muhammadiyah Palembang kepada kliennya.
"Dan pada gugatan kali ini, kami ajukan kembali gugatan yang mana akibat SP3 tersebut, menderita kerugian sebagaimana yang tercantum dalam gugatan kami," kata Daud .
Dalam gugatan ini menurutnya, kedua kliennya menderita kerugian materil lebih kurang Rp1,1 miliar sejak kedua kliennya dipecat sepihak karena dituduh menutup ruang IGD tanpa kewenangan akibat COVID-19.
Lalu kerugian Immateril yang diderita oleh dua kliennya kurang lebih Rp4 miliar, sehingga jumlah keseluruhan Rp5,1 miliar yang digugat ke RS Muhammadiyah Palembang.
Dan terhadap nilai gugatan itu pihaknya juga meminta PN Palembang berupa jaminan tanah dan bangunan milik RS Muhammadiyah Palembang seluas lebih kurang 42 ribu meter persegi sebagai objek jaminan gugatan.
"Serta beberapa aset milik RS Muhammadiyah Palembang, diantaranya beberapa unit kendaraan dinas termasuk mobil milik direktur RS Muhammadiyah Palembang," ujarnya.
Lanjutnya apabila nilai gugatan itu dikabulkan hakim dan ternyata pihak RS Muhammadiyah tidak sanggup mengganti kerugian, maka setidaknya tanah dan bangunan serta aset kendaraan dinas jadi jaminan milik kliennya.
Dalam tahapan mediasi ini, Daud mengaku sangat terbuka peluang untuk mediasi dengan kliennya, terutama perihal mengenai kerugian materil sebagaimana gugatan yang diajukan.
Namun, dirinya masih menunggu apa hasil dari sidang gugatan yang saat ini telah memasuki agenda mediasi dengan pihak tergugat.
Sedangkan kuasa hukum tergugat pihak RS Muhammadiyah Palembang, Kiky Rezvianti SH dari kantor hukum DR Darmadi Djufri SH MH Law Firm, mengaku masih menunggu hasil dari tahapan mediasi nantinya dengan penggugat.
Sebelumnya kedua tenaga medis RSMP, dr Feriyanto dan dr Furi Sulistyowati diberikan SP3 oleh manajemen RSMP adapun penyebabnya yaitu dianggap telah melakukan tindakan yang melampaui wewenang tanpa berkoordinasi terlebih dahulu kepada atasan masing-masing.
Keduanya dianggap bersalah dengan melakukan penutupan ruang IGD sementara Dr Fery yang merupakan kepala instalasi IGD RSMP tidak menghentikan upaya penutupan IGD. Diketahui keduanya melakukan tindakan tersebut dikarenakan merasa terpapar virus COVID-19 dari 29 nakes yang dinyatakan positif di RSMP.
- Soal Blackout di Sumsel, Gabungan Koalisi Rakyat Gugat PLN
- Diduga Lakukan Wanprestasi Terkait Putusan MK, Cawapres Gibran Rakabuming Digugat ke Pengadilan Solo
- Jokowi dan Ganjar Digugat Warga Jateng