Diduga Lakukan Wanprestasi Terkait Putusan MK, Cawapres Gibran Rakabuming Digugat ke Pengadilan Solo

 Calon Wakil (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. (net)
Calon Wakil (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. (net)

Calon Wakil (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat ke Pengadilan Negeri Solo atas dugaan melakukan wanprestasi terkait putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait batas usia Cawapres.


Gugatan tersebut dilayangkan langsung oleh Almas Tsaqibbirru dengan nomor perkara 2/Pdt.G.s/2024.PN Skt pada Senin (22/1) lalu.

Untuk diketahui, Almas Tsaqibbirru adalah orang yang sebelumnya menggugat batas usia Capres-Cawapres ke MK. Sehingga MK memutuskan bahwa syarat pencalonan yang sebelumnya minimal berusia 40 tahun, menjadi di bawah 40 tahun.

Sehingga, Gibran yang masih berumur 36 akhirnya lolos dan menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Dalam gugatannya tersebut, Almas mengaku merugi Rp 10 juta karena telah membayar advokat untuk menggngat batas usia Capres-Cawapres ke MK. Setelah gugatannya berhasil, Almas menyebut Gibran tak pernah mengucapkan terima kasih kepadanya.

“Bahwa seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada penggugat, karena dirasa telah memberi peluang tergugat untuk menjadi Cawapres,”kata Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto, Kamis (1/2).

Karena dinilai tidak ada rasa terimakasih, Almas pun menyebut bahwa Gibran sudah melakukan Wanprestasi.

“Penggunggat mengaku merugi Rp 10 juta,”ujar Bambang.