Ungkap Kasus TPPO di Sumsel, Pelaku Bujuk Korban Kerja di Luar Negeri

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Zulkarnain dalam rapat koordinasi Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (26/6/2023). (Fauzi/RmolSumsel.id)
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Zulkarnain dalam rapat koordinasi Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (26/6/2023). (Fauzi/RmolSumsel.id)

Polda Sumatera Selatan telah menangani 19 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama Juni 2023.


Dari ungkap kasus tersebut, para pelaku berhasil membujuk korban agar mau direkrut dengan dijanjikan ke luar negeri. Namun, seiring waktu berjalan korban ternyata dijual sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Dari hasil rekapitulasi Penegakan Hukum Perkara TPPO Polda Sumsel dan Polres Jajaran periode 5 Juni – 25 Juni 2023, ada 19 LP dengan 21 tersangka yang berhasil diamankan untuk korbannya sebanyak 30 orang,” ujar Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Zulkarnain dalam rapat koordinasi Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (26/6/2023).

Dalam penanganan perkara ini, pengungkapan kasus paling banyak dilakukan oleh Polrestabes Palembang yang menangani sebanyak 6 Laporan Polisi, dengan korban sebanyak 15 orang dan mengamankan 8 orang tersangka. 

Dilanjutkan penanganan yang dilakukan oleh Ditreskrimum sebanyak 3 Laporan Polisi dengan jumlah korban sebanyak 3 orang dan menangkap sebanyak 3 orang tersangka.

Lalu Polres Ogan Ilir dan Polres Banyuasin yang masing-masing menerima satu laporan polisi, dengan jumlah korban masing-masing satu orang dan tersangka sebanyak satu orang per polres.

Selanjutnya jajaran polres Lubuklinggau yang menerima sebanyak 2 Laporan Polisi, dengan 3 orang sebagai korban, dan mengamankan 2 orang tersangka.

Ada pula penanganan kasus TPPO di Polres Muara Enim, Polres Musi Banyuasin, Polres Prabumulih dan Polres OKU Timur yang masing-masing polres mendapat satu Laporan Polisi dengan masing-masing korban sebanyak satu orang, dan tersangka yang diamankan di masing-masing polres ada satu orang.

Sedangkan di polres Polres Pali terdapat dua laporan Polisi, dengan dua Korban, dan dua orang tersangka.

Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat kompleks, dengan akar penyebab masalah yang kompleks pula, modus serta cara yang digunakan sangat beragam dan terus berkembang, serta melibatkan sindikasi sebagai pelakunya.

"Terhadap apa yang telah dicapai, satuan tugas tidak boleh merasa puas dan underestimate karena masih banyak yang harus ditingkatkan dalam pelaksanaanya untuk memberikan perlindungan bagi seluruh warga negara indonesia," tutupnya.