Tersangkut Pidana Pertambangan, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Lana Saria Dipanggil Kejati Sumsel

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria saat keluar dari Kantor Kejati Sumsel. (rmolsumsel.id)
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria saat keluar dari Kantor Kejati Sumsel. (rmolsumsel.id)

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil pejabat Dirjen Minerba, kali ini Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara, Lana Saria pada Rabu (6/3). 


Pemanggilan ini diduga tak terlepas dari penyidikan pidana pertambangan yang tengah disidik oleh Kejati Sumsel yang melibatkan puluhan perusahaan tambang. Sebelumnya Kejati Sumsel telah memanggil Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi pada 23 Desember 2023 lalu.

Dari pantauan di lapangan, Lana Saria datang diantar dengan menggunakan mobil double cabin Mitsubishi Strada B 9263 PBF berwarna putih sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat Lana yang mengenakan jilbab warna cream, kemeja putih dan celana warna cream memasuki Gedung Kejati Sumsel dikawal sejumlah pegawai minerba. 

Lana sempat keluar dari Gedung Kejati Sumsel, ketika waktu Isoma dan kembali masuk sekitar 13.30 WIB. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Lana masih berlangsung. 

Lana Saria saat dipanggil DPR RI terkait illegal mining dan penyalahgunaan aset pemerintah oleh perusahaan tambang di Sumsel. (tangkapan layar Tv Parlemen)

Pemeriksaan ini semakin menguatkan adanya dugaan pidana pertambangan di Sumsel yang tengah disidik Kejati Sumsel. Untuk diketahui, Lana sebelum ini menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan. Saat dia menjabat itulah, diduga pidana pertambangan dengan melibatkan puluhan perusahaan tambang terjadi. 

Sementara ini, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sumsel terkait pemeriksaan Lana Saria maupun kasus yang sedang dilakukan penyelidikan tersebut. Namun, diduga kuat, pidana pertambangan tersebut berkaitan dengan pidana terkait dengan reklamasi tambang di Sumsel. 

Sebab, Kejati Sumsel informasinya juga telah memanggil sejumlah direksi perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat dan Muara Enim Sumsel. Tidak hanya perusahaan swasta, tetapi juga BUMN ikut dipanggil dalam penyelidikan kasus ini. 

Seiring hal tersebut, penyidik Kejati Sumsel juga disebut telah turun langsung ke lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), milik perusahaan yang tengah disidik.

Permasalahan ini mencuat setelah sebelumya Kepala Kejati Sumsel Yulianto mengungkapkan kalau pihaknya tengah menyidik kasus besar dengan nilai kerugian negara yang fantastis. Sampai saat ini, Yulianto belum merinci kasus tersebut. 

Namun, kepingan demi kepingan perkara yang dimaksud Yulianto perlahan terkuak. Pertama kali setelah Kejati Sumsel memanggil direksi sejumlah perusahaan tambang, yang salah satu surat pemanggilannya diterima oleh redaksi Kantor Berita RMOLSumsel. 

Dalam surat tersebut, Direktur perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Desa Ulak Pandan, Kabupaten Lahat telah dipanggil pada 18 Januari 2024 lalu. Namun, saat dilakukan penelusuran pada situs resmi Kementerian ESDM, perusahaan ini tidak lagi muncul, yang secara sederhana dapat diartikan telah tidak lagi melakukan aktivitas produksi. 

Selain itu, ada lagi perusahaan yang telah tidak lagi dalam masa produksi yang ikut dipanggil oleh penyidik pidsus Kejati Sumsel, yakni PT Aman Toebillah Putra (ATP). Dalam penelusuran, perusahaan ini pernah mendapat proper merah lingkungan hidup Kementerian LHK, sampai pernah juga divonis merusak lingkungan oleh PN Lahat.

Aktivitas perusahaan ini diketahui telah lama berakhir, namun diduga belum melakukan reklamasi dan ditinggalkan oleh perusahaan tersebut. Permasalahan di perusahaan ini disinyalir terjadi setelah perpindahan saham karena diakuisisi oleh PT SBWP. 

Belakangan perpindahan saham ini diketahui pula tidak dilaporkan kepada pemerintah. Sehingga tanggung jawab reklamasi lepas begitu saja. PT SBWP ini diketahui juga melakukan akuisisi terhadap sejumlah perusahaan lain dengan sistem join operation.  

Secara spesifik mengenai permasalahan reklamasi di Sumsel ini telah diulas dalam pemberitaan Kantor Berita RMOLSumsel pada Januari 2022 lalu, yang juga memuat daftar perusahaan yang diduga ikut dipanggil dalam pemeriksaan pidana pertambangan oleh Kejati Sumsel saat ini. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/puluhan-perusahaan-tambang-di-sumsel-dapat-sanksi-peringatan-kedua-terkait-reklamasi-ini-daftarnya).