Ketua PN Palembang Pimpin Sidang Alex Noerdin Cs, Ini Profilnya

Hakim Abdul Aziz SH MH memimpin persidangan/Foto: RMOL
Hakim Abdul Aziz SH MH memimpin persidangan/Foto: RMOL

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang rencananya akan menggelar sidang dugaan korupsi jual beli gas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsyah, Kamis (3/1/2022) nanti.


Hal itu dibenarkan Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH. Ketika dikonfirmasi, Sahlan mengatakan persidangan tersebut tetap menggunakan formasi lima majelis hakim yang dipimpin langsung ketua PN Palembang Abdul Aziz, SH, MH.

"Selain itu, Yoserizal, SH, MH, Sahlan Effendi, SH, MH, Waslan Makhsid, SH, MH, dan Ardian Angga, SH, MH, sebagai anggota majelis," jelasnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun sidang tersebut terbuka untuk umum namun persidangan akan berjalan secara secara telekonferensi karena kondisi masih pandemi Covid-19. "Karena mengingat situasi dan kondisi masih dalam Pandemi ini, para tersangka kemungkinan akan dihadirkan secara virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang," kata Sahlan.

Diketahui dalam perkara PDPDE ada empat tersangka yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan. Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid ada dua tersangka mereka adalah, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang.

Memimpin sidang kasus Masjid Sriwijaya bukanlah hal baru bagi hakim Abdul Aziz SH MH, sebelumnya pria kelahiran Kisaran, Sumatera Utara 26 Februari 1964 ini sudah pernah bertindak sebagai hakim ketua di kasus yang sama dengan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. Kedua terdakwa itu juga sudah mendapatkan vonis 7 tahun (Mukti Sulaiman) dan 8 tahun (Ahmad Nasuhi).

Karir pria yang tercatat sebagai aalumni Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dan menempuh pascasarjana (S2) di Universitas Andalas ini cukup moncer. Sebelumnya, dia pernah menjadi Wakil Ketua Pengadian Negeri Medan Kelas 1A Khusus mulai tahun 2018 sampai tahun 2021. Sebelumnya menjadi hakim, pria kelahiran 57 ini merupakan

PPNS Departemen Kehakiman pada tahun 1991 sampai tahun 1993.

Lalu, Abdul Azis menjadi Calon Hakim (Cakim) pada tahun 1993 sampai tahun 1996 di Pengadilan Negeri Pontianak. Pada tahun 1996 sampai tahun 1999, Abdul Aziz menjadi Hakim Pengadiian Negeri Putussibau. Selanjutnya, pada tahun 1898 sampai tahun 2004, hakim Abdul Azis bertugas di Pengadilan Negeri Singkawang dan menjadi Hakim Pengadilan Negeri Padang dari tahun 2004 sampai 2009.

Setelah ima tahun di Pengadilan Negeri Padang, Abdul Azis diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren mulai tahun 2009 hingga tahun 2012. Ditahun 2012 Abdul Aziz dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren. Selama 2 tahun menjabat, kemudian Abdul Aziz kembali dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung selama satu tahun sebelum kembali ke tanah kelahiranya di tahun 2015 sampai tahun 2016, menjadi Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Kemudian pada tahun 2016, karirnya berlanjut menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jember sampai tahun 2017. Setelah itu, pada tahun 2017 sampai tahun 2015, Abdul Azis dipercaya menjabat Ketua

Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Pada tahun, 2018 hingga tahun 2021, Abdul Azis kembali ke kampung halaman yakni dipercaya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, sebelum menjabat Ketua PN Palembang sejak 26 Juni 2021. Menggantikan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Bongbongan Silaban SH LLC resmi beralih tugas sebagai Kepala Pengadilan Negeri kelas IA Bekasi.