Ketua KPU RI Ingatkan Parpol Lengkapi Dokumen Saat Lakukan Pendaftaran

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net
Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asyari mengingatkan partai politik (Parpol) untuk melengkapi dokumen persyaratan saat melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024.


"Jadi ukurannya hanya satu, apakah datanya sudah lengkap atau belum," kata Hasyim saat menerima pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8), dikutip dari RMOL.id.

Hasyim menjelaskan, pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu dengan melengkapi persyaratan dokumen diatur dalam Pasal 176 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal itu menyatakan bahwa 'pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu kepada KPU harus disertai dokumen persyaratan yang lengkap'.

Sementara, dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu diatur pada Pasal 177 UU Pemilu, yang pada pokoknya dibutuhkan 3 basis data atau dokumen yang harus diunggah atau diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol).

Tiga basis data atau dokumen yang harus diunggah atau diinput ke Sipol antara lain data keanggotaan parpol paling seidkit seribu orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota; data kepengurusan tingkat pusat, kabupaten/kota, hingga kecamatan; hingga alamat kantor di setiap tingkat kepengurusan.

Ditambahkan Hasyim, pada masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang, parpol harus melengkapi dokumen persyaratan itu.

"Ini kita mengetahui semua bahwa dokumen persyaratan yang diserahkan KPU adalah surat pendaftaran dari parpol tingkat pusat, kemudian dokumen persyaratan yang sudah ditentukan undang-undang," katanya.

Usai parpol mendaftar ke KPU RI, lanjut Hasyim, maka dokumen-dokumen yang diserahkan dan telah diinput ke dalam Sipol akan dilakukan pengecekan. Barulah setelah itu akan diterbitkan berita acara.

"Tentu pada saat pendafataran sebagaimana parpol-parpol yang lain, tentu tim PKR dan tim KPU akan sama-sama mencocokkan kelengkapan," katanya.

"Nanti kalau sudah lengkap kami terbitkan berita acara yang meyatakan bahwa dokumen persyaratannya telah lengkap dan statusnya didaftar," pungkasnya.