Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kembali dilayangkan kelompok masya.rakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, kembali menjadi pihak teradu.
- Anggaran KPU Mandeg, jadi Kendala Coklit Pemilu 2024 di Daerah hingga Luar Negeri
- KPU Pelajari Putusan Bawaslu Terima Gugatan Sengketa Lima Parpol
- Ketua KPU Pastikan 9 Parpol Parlemen Lolos Verifikasi Administrasi dan Jadi Peserta Pemilu 2024
Baca Juga
Hasyim diadukan oleh dua orang yang mewakili dua pihak. Yaitu pengacara dari Surabaya bernama M Sholeh pada 30 Desember 2022, dan Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa), Fauzan Irvan, pada 3 Januari 2023.
Dua orang tersebut mengadukan Hasyim ke DKPP lantaran menilai pernyataan Ketua KPU RI soal gugatan UU Pemilu ke MK tidak etis. Mengingat materi pembicaraannya adalah terkait gugatan judicial review norma sistem pemilihan legislatif (Pileg) proporsional terbuka dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu.
"Komentar ketua KPU sudah tendensius dan partisan. Seakan-akan dia sudah tahu putusan MK akan mengabulkan gugatan pemohon (kembali ke proporsional tertutup)," ujar Sholeh dalam keterangannya, Kamis (5/1).
Sementara, Fauzan menilai prediksi Hasyim atas putusan MK itu melanggar Pasal 8 Huruf C Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu," ucap Fauzan menjabarkan bunyi pasal tersebut.
- Langgar Kode Etik, Enam Penyelenggara Pemilu di Sumsel Disanksi Peringatan Keras
- DKPP Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik KPU Lahat dalam Pemilu 2024
- Terima Mantan Caleg Jadi Anggota PPS, KPU OKU Selatan Dilaporkan ke DKPP