KPU Pelajari Putusan Bawaslu Terima Gugatan Sengketa Lima Parpol

Gedung KPU/ist
Gedung KPU/ist

Gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan lima partai politik (parpol) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI direspon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyampaikan tanggapannya perihal tersebut saat ditemui dalam rangkaian Press Your KPU RI di Denpasar, Bali, Sabtu (5/11).

"Kami sekalian mempelajari ya, bahwa putusan Bawaslu tersebut yang mengabulkan sebagian permohonan," ujar Hasyim.

Dia menerangkan, secara garis besar Bawaslu melalui putusannya memerintahkan KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada kelima parpol memperbaiki dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Jangka waktunya menurut informasi yang saya terima adalah kesempatan unggahnya itu atau waktunya itu kan 1x24 jam," sambung Hasyim mengurai.

Meski begitu, Hasyim memastikan waktu yang dimiliki KPU RI untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu RI ini juga masih dipelajari.

Pasalnya, menurut komisioner KPU RI dia periode ini, dalam putusannya Bawaslu tidak menyatakan secara jelas apakah waktu 3 hari yang diberikan dalam putusan sengketa ini berlaku di hari kerja saja atau tidak.

"Ukurannya adalah putusan itu dilaksanakan 3 hari setelah diucapkan atau dibacakan. Jadi tim di KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu tersebut, dan bagaimana cara putusan ini dijalankan," demikian Hasyim.