Keterangan saksi baru dan bertambahnya alat bukti pada dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden (Banpres), membuat kerugian negara membengkak jadi Rp250 miliar.
- ASN Pemkot Palembang yang Diduga Berfoto Mesra dengan Plt Bupati Muara Enim Sudah Mengundurkan Diri
- Jokowi Wanti-wanti Kelangkaan Pupuk Bisa Mengancam 48 Negara Berkembang
- Kementerian ESDM Apresiasi Kolaborasi JGC dan Voltron untuk Dukung Transisi Energi Bersih
Baca Juga
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi Banpes bertambah dari Rp125 miliar menjadi Rp250 miliar.
"Update terakhir, potensi kerugian negara untuk Banpres senilai Rp250 miliar, dan itu masih sementara, bisa berubah lagi nanti," kata Tessa, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (3/7).
Tessa juga membeberkan faktor yang membuat nilai kerugian keuangan negara.
"Kami memeriksa saksi, cek alat bukti, ada perhitungan dari teman-teman auditor juga, bertambahnya nilai kerugian negara karena alat buktinya bertambah, sehingga nilainya juga bertambah," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan 1 tersangka, Ivo Wongkaren (Dirut PT Mitra Energi Persada) sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Ivo sebelumnya juga sudah divonis untuk kasus penyaluran Bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
DIa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
- MCP KPK Selamatkan Keuangan Daerah Rp114,3 Triliun
- Jaring Prajurit Terlibat Judol hingga Korupsi, TNI Bentuk Satgas