Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, berinisial AM menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada, Selasa (21/11).
- Sengkarut Bangub Sumsel: Sekda Sumsel Pasang Badan, Bantah Temuan BPK, Pemberian Bantuan Sudah Sesuai Kriteria dan Aturan [Bagian Terakhir]
- Sengkarut Bangub Sumsel: Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Timpang Dalam Pembagian, Menabrak Misi HD-MY [Bagian Ketiga]
- Sengkarut Bangub Sumsel: Tidak Dapat Dirincikan, Namun Nilainya Disepakati dengan DPRD Sumsel [Bagian Kedua]
Baca Juga
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi penjualan aset Pemprov, khususnya asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyatakan, AM diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai aset yang dimiliki Pemprov Sumsel, terutama asrama mahasiswa di Yogyakarta.
"AM diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan perihal aset yang dimiliki Pemprov Sumsel, seperti asrama mahasiswa di Yogyakarta," ujarnya.
Pemeriksaan AM dilakukan di hadapan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dan berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam, mulai dari pukul 09.00 hingga 12.30, dengan belasan pertanyaan.
Vanny menyebut bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan khusus yang telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini sebelumnya.
"Dalam penyidikan khusus ini, beberapa saksi telah diperiksa di Yogyakarta," tambahnya.
Lebih lanjut, Vanny menyebut bahwa tim penyidik juga telah melakukan penyitaan objek penyidikan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Pondok Mesudji yang terletak di Jalan Puntodewi nomor 9, Wirobrojan, Yogyakarta.
"Penyitaan tanah dan bangunan asrama dilakukan sebagai upaya menguatkan alat bukti dalam perkara yang diduga melibatkan para tersangka," ungkapnya.
- Penyidik Bakal Panggil Istri Buronan Dugaan Korupsi Internet Desa
- Satu Tersangka Ditahan, Kejati Sumsel Bakal Kembangkan Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba
- Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Resmi Ditahan Kejati Sumsel