Kepala BPKAD Sumsel Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati, Terkait Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Yogyakarta

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (ist/rmolsumsel.id)
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (ist/rmolsumsel.id)

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, berinisial AM menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada, Selasa (21/11). 


Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi penjualan aset Pemprov, khususnya asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyatakan, AM diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai aset yang dimiliki Pemprov Sumsel, terutama asrama mahasiswa di Yogyakarta.

"AM diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan perihal aset yang dimiliki Pemprov Sumsel, seperti asrama mahasiswa di Yogyakarta," ujarnya.

Pemeriksaan AM dilakukan di hadapan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dan berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam, mulai dari pukul 09.00 hingga 12.30, dengan belasan pertanyaan.

Vanny menyebut bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan khusus yang telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini sebelumnya.

"Dalam penyidikan khusus ini, beberapa saksi telah diperiksa di Yogyakarta," tambahnya.

Lebih lanjut, Vanny menyebut bahwa tim penyidik juga telah melakukan penyitaan objek penyidikan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Pondok Mesudji yang terletak di Jalan Puntodewi nomor 9, Wirobrojan, Yogyakarta.

"Penyitaan tanah dan bangunan asrama dilakukan sebagai upaya menguatkan alat bukti dalam perkara yang diduga melibatkan para tersangka," ungkapnya.