Kementerian LHK Siapkan Gugatan Perdata dan Pidana Untuk RMK Energy (RMKE)

Dirjen Gakkum KLHK , Rasio Ridho Sani. (dok/rmolsumsel.id)
Dirjen Gakkum KLHK , Rasio Ridho Sani. (dok/rmolsumsel.id)

Ditjen Gakkum KLHK RI tengah menyiapkan instrumen penegakan hukum lainnya berupa gugatan perdata maupun pidana kepada PT RMK Energy atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan tersebut. 


Hal ini diungkapkan Dirjen Gakkum KLHK RI, Rasio Ridho Sani saat usai melakukan penyegelan lahan terbakar di Sumsel, Rabu (4/10). 

Gugatan perdata maupun pidana itu akan diberikan apabila PT RMK Energy tidak mematuhi ketentuan dalam sanksi administratif yang telah diterima perusahaan beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Ditjen KLHK RI telah melakukan penyegelan dan penghentian sementara operasional pelabuhan PT RMK Energy yang berada di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim. 

“Kami juga bisa melakukan gugatan perdata terhadap PT RMK dan juga penegakan hukum pidana. Apabila mereka tidak mematuhi ketentuan dalam sanksi yang diberikan,” kata Ridho kepada wartawan. 

Ridho mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pengawasan terhadap lokasi perusahaan yang dilakukan penyegelan. Jika RMK Energy nekat melakukan kegiatan kembali, maka pihaknya akan segera memberikan sanksi yang lebih berat lagi. 

“Kalau mereka beraktifitas lagi tentunya akan kita berikan lagi sanksi yang lebih berat,” katanya. 

Menurut Ridho, ada sekitar 17 rekomendasi yang wajib dipenuhi pihak perusahaan dengan jangka waktu tertentu.  “Apabila PT RMK tidak memenuhi atau melaksanakan perintah-perintah yang diwajibkan, kami akan lakukan pemberatan sanksinya, nanti kita akan lihat bagaimana pemberatan sanksinya, saat ini kan mereka kita minta hentikan operasionalnya,” ungkapnya.

Ridho mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan PT RMK Energy  hingga berujung kepada sanksi. Pertama, perusahaan tidak melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ada. 

“Hasil pengukuran kualitas udara juga tidak memenuhi standar baku mutu. Debu yang dihasilkan untuk partikulatnya melewati PM 10 dan PM 2,5. Dari hasil temuan itulah kami kemudian memberikan sanksi,” ucapnya. 

Lanjut Ridho, tindakan tegas yang diambil KLHK RI diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan lainnya untuk menerapkan prinsip kelestarian dan keberlangsungan lingkungan di sekitar wilayah kerjanya. Ridho juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi aktivitas perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan. 

“Laporan dari berbagai pihak terutama masyarakat tentunya akan kami tindak lanjuti,” tegasnya. 

Diberitakan, Tim Dirjen Gakkum KLHK telah melakukan penyegelan pelabuhan PT RMK Energy yang berada di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim. Penyegelan tersebut buntut dari laporan masyarakat Selat Punai Palembang yang terimbas debu dari aktivitas loading batubara di pelabuhan tersebut.