Banyak Tempat Karaoke di OKU Timur Belum Kantongi Izin, Pol PP Diminta Tegakkan Perda

Kepala DPMPTSP OKU Timur, Sonpiani SE MM
Kepala DPMPTSP OKU Timur, Sonpiani SE MM

Menjamurnya tempat karaoke dan cafe di wilayah Belitang, ternyata diduga belum ada yang mengantongi izin dari pihak Pemerintah Kabupaten OKU Timur, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).


"Sejumlah karaoke yang berkedok rumah makan dan cafe di Kecamatan Belitang, sama sekali belum ada laporan perizinan ke kantor kami," tegas Kepala DPMPTSP OKU Timur, Sonpiani SE MM, Kamis, (5/10)

Meski pemilik usaha telah melakukan proses perizinan secara Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), kata Sonpiani, namun berkemungkinan hanya rumah makan dan cafenya saja tetapi tidak untuk karaokenya.

"Sebab kalau kami mengetahui mereka ingin mengurus perizinan untuk karaoke yang mengundang maksiat tersebut, jelas kami tidak akan memperbolehkan hal tersebut," tegasnya lagi.

Terpisah, Kasat Pol PP Drs. Vikron Usman MM, mengatakan secepatnya akan terjun kelokasi dan melakukan tindakan tegas terhadap karaoke yang berkedok tersebut.

"Secepatnya kami akan melakukan swiping ke lapangan. Kami juga akan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Timur bagi pemilik usaha karaoke yang tidak memiliki surat izin,” katanya.