Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025.
- Mentan Tegaskan Petani Tak Boleh Dipersulit Dapatkan Pupuk Subsidi
- Kuota Pupuk Subsidi Dipangkas 50 Persen, Petani Jember Menjerit
- Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Penyelewengan 110 Ton Pupuk, Dua Tersangka Buron
Baca Juga
Langkah ini merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi yang selama ini menjadi sorotan petani.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan, penandatanganan kontrak ini menandai kesiapan Kementan dalam memastikan ketersediaan dan distribusi pupuk bersubsidi yang tepat waktu.
"Alhamdulillah, persiapan pupuk bersubsidi sudah matang. Mulai 1 Januari 2025, pupuk sudah dapat disalurkan dan ditebus oleh petani," ujar Mentan Amran dalam keterangan resminya, Rabu (25/12).
Mentan Amran juga menegaskan pentingnya program ini untuk mendukung ketahanan pangan nasional, terlebih di tengah tantangan perubahan iklim dan konflik geopolitik global yang memengaruhi sektor pertanian.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Jekvy Hendra, menjelaskan bahwa kontrak ini mencakup pengadaan dan penyaluran pupuk jenis Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan Organik dengan total alokasi sebesar 9,55 juta ton sesuai dengan Kepmentan 644/2024.
Penyaluran pupuk bersubsidi akan dilakukan berdasarkan e-RDKK (Elektronik Rencana Defisit Kebutuhan Kelompok) dan keputusan kepala dinas pertanian provinsi untuk mempercepat distribusi.
"Penandatanganan kontrak lebih awal, sebelum pergantian tahun, adalah langkah baru. Biasanya, kontrak dilakukan pada Maret, tetapi kali ini dilakukan lebih cepat mengingat musim tanam pertama yang berlangsung antara Oktober hingga Maret," jelas Jekvy.
Percepatan ini diharapkan memastikan kebutuhan pupuk petani dapat dipenuhi tepat waktu, tanpa hambatan seperti yang terjadi pada Januari-Februari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, regulasi baru juga menghapuskan pengajuan SK dari bupati atau gubernur.
Verifikasi hanya dilakukan melalui dinas pertanian setempat, dengan Kementan langsung mengeluarkan SK alokasi pupuk yang ditandatangani oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP).
Mentan Amran mengungkapkan bahwa kolaborasi semua pihak sangat penting untuk mewujudkan swasembada pangan. Ia juga mengapresiasi arahan Presiden Prabowo Subianto dan tindak lanjut Menko Pangan yang memastikan ketersediaan pupuk di musim tanam.
"Semoga langkah ini mempercepat swasembada pangan dan membantu petani meningkatkan produktivitasnya," pungkasnya.
- Peternak Menjerit, Pemerintah Harus Ambil Langkah Terintegrasi Kendalikan PMK
- Mentan Tegaskan Petani Tak Boleh Dipersulit Dapatkan Pupuk Subsidi
- Markup Pengadaan Pengolahan Karet Kementan Rugikan Negara Rp73 Miliar