KemenkumHAM Sumsel Lakukan Harmonisasi Empat Raperda Muara Enim

Rapat harmonisasi empat raperda Muara Enim. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Rapat harmonisasi empat raperda Muara Enim. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sumsel melakukan harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Muara Enim.


Harmonisasi ini merupakan proses substansi penyelarasan dari rancangan peraturan perundang-undangan agar dapat menghasil peraturan yang akomodatif dan berperspektif HAM berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

"Ada sebanyak empat raperda yang kami harmonisasi saat ini, yaitu restribusi persetujuan bangunan gedung, retribusi penggunaan tenaga kerja asing, raperda pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal serta raperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumih," katanya Kadiv Yankumham Kanwil kemenkumHAM Sumsel, Parsaoran Simaibang, Selasa (19/4).

Menurutnya, harmonisasi ini sangat penting mengingat diperlukan penyelarasan antara implementasi hukum dan aturan di daerah dengan rancangan yang tepat. "Tentu sangat perlu dilakukan, sebagai evaluasi bersama kedepan," sambungnya.

Sementara itu, Kakanwil KemenkumHAM Sumsel Harun Sulianto berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang selama ini telah bersinergi, terutama dalam pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah, dengan harapan produk hukum yang dihasilkan berkualitas yakni memenuhi aspek filosopis, sosiologis dan yuridis.

Menurut Kakanwil Harun hingga pertengahan April 2022 ini, Kanwil Sumsel telah mengharmonisasi 10 Raperda, menerima 3 kali konsultasi, memfasilitasi 4 Naskah Akademik, serta melaksanakan analisis dan evaluasi produk hukum daerah sebanyak 1 Perda.