KemenkumHAM Gandeng BNN Sumsel Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Lapas

KemenkumHAM Sumsel gandeng BNN Sumsel cegah penyalahgunaan narkoba di Lapas Sumsel. (Istimewa/rmolsumsel.id)
KemenkumHAM Sumsel gandeng BNN Sumsel cegah penyalahgunaan narkoba di Lapas Sumsel. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Kantor Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sumsel kini melakukan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel, guna menekan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di seluruh Lapas dan Rutan di Sumsel.


Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengatakan berdasarkan data berdasarkan data per tanggal 13 april 2022 total penghuni  lapas  dan  rutan  di Sumatera Selatan berjumlah 15.974 orang WBP dan tahanan. 

"Dari data tersebut tercatat ada sebanyak 8.257 orang atau lebih dari 50 persen WBP dan tahanan  kasus  narkotika, sehingga dengan adanya data ini kami turut melakukan kerjasama terhadap beberapa program rehabilitasi," katanya, Jumat (15/4).

Di tahun 2022 ini, lanjutnya ada 4 Unit Pelaksana Teknis ( UPT) yang melaksanakan program rehabilitasi kepada WBP /tahanan yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Lapas  Narkotika  Kelas  IIA  Muara Beliti,  dan  Lapas  Narkotika  Kelas IIB Banyuasin. 

Kakanwil Harun juga minta  kepada jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan agar senantiasa berkoordinasi dengan BNN Kabupaten setempat dalam implementasi pencegahan, pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan sinergi pihaknya dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel telah lama terjalin dengan baik, sinergi tersebut meliputi soft approach yakni kerjasama dalam kegiatan pencegahan.

"Kemudian hard approach yaitu mengenai koordinasi rahasia dalam pengungkapan narkoba di lapas atau rutan dan terakhir kerjasama dibidang rehabilitasi," sambungnya.

Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi Pembangunan sistem dan pelaksanaan rehabilitasi narkotika, Sosialisasi program rehabilitasi narkotika, Peningkatan kapasitas Petugas Pemasyarakatan, Asesmen penyalahgunaan narkotika, bimbingan teknis standar layanan minimal terapi dan rehabilitasi, Monitoring dan evaluasi rehabilitasi, Pertukaran data dan informasi, sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di Lapas/Rutan, Pelaksanaan tes urine secara berkala, Pemindahan Narapidana ke Lapas Super Maksimum Security, kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.

“Kami berharap kerjasama yang baik ini, akan terus kita tingkatkan secara masif lagi, semakin terpadu, secara terus menerus, implementatif, serta secara periodik untuk wujudkan Sumatera Selatan bersih dari narkoba (BERSINAR)," pungkasnya.