Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Akusisi Anak Perusahaan PTBA 

Salah satu tersangka kasus korupsi akuisisi saham anak perusahaan PTBA mengenakan rompi tahanan/ist
Salah satu tersangka kasus korupsi akuisisi saham anak perusahaan PTBA mengenakan rompi tahanan/ist

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Rabu (21/6).


Ketiganya adalah mantan Bos atau Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PTBA, Tjahyono Imawan. 

Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan para tersangka termasuk mantan bos PTBA itu ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

"Salah satu tersangka adalah AP, Mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. Selain itu, tersangka lainnya adalah SI, selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, dan TI, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PTBA," katanya.

Tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

Kejati Sumsel sebelumnya juga telah meningkatkan status kasus akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam dari tahap penyelidikan (lid) menjadi tahap penyidikan (dik).

Tim penyidik kemudian memeriksa beberapa saksi terkait, termasuk WW selaku konsultan, dan DSN selaku direktur PT BMI.

Beberapa saksi lainnya yang diperiksa antara lain JP, mantan Sekper PTBA yang menjabat pada tahun 2012-2015, Ir DS, mantan Dirut PT SBS tahun 2014, dan HI, yang juga mantan Dirut PT SBS pada tahun 2014.

Selain itu, RW (Associate Director PT. Bahana Securities), RMS (KJPP RSR), dan EA (Konsultan Hukum NKN Legal) juga telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumsel.

Tim penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PTBA dan anak perusahaannya di Tanjung Enim, serta kantor PTBA dan PT BMI di Jakarta beberapa waktu lalu.