Berkas Perkara Korupsi Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA Dilimpahkan, Lima Tersangka Segera Disidang 

Tim Pidsus Kejari Muara Enim melimpahkan berkas lima tersangka kasus akuisisi saham anak perusahaan PTBA/ist
Tim Pidsus Kejari Muara Enim melimpahkan berkas lima tersangka kasus akuisisi saham anak perusahaan PTBA/ist

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam TBK (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (10/11/2023).


Seperti diketahui kasus ini menyeret lima tersangka dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp100 miliar. Adapun kelima tersangka itu diantaranya, Milawarma mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Asam (PTBA) dan Nurtimah Tobing selaku mantan Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan.

Kemudian tersangka Tjahyono Imawan Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Anung Dri Prasetya, dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Saiful Islam.

Dari pantauan di lapangan, tim Kejari Muara Enim menyerahkan lima bundel berkas dan surat dakwaan yang diterima langsung oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang. 

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Edi Saputra Pelawi SH MH mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas perkara, pihaknya segera menetapkan perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan korupsi di perusahaan milik BUMN ini.

"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 tahun 2010 maka setiap perkara yang nilai kerugian negara diatas Rp50 milyar akan diadili oleh 5 orang majelis hakim, selanjutnya untuk perkara PT BA ini, pimpinan akan segera menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang," jelas Edi saat dikonfirmasi.

Sementara itu saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya membenarkan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara kasus akuisisi saham PTBA dan surat dakwaan atas nama lima tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang.

"Hari ini berkas perkara lima tersangka sudah dilimpahkan selanjutnya kami akan menunggu jadwal penetapan sidang oleh majelis hakim," jelasnya. 

Diberitakan RMOL Sumsel sebelumnya, PTBA mendirikan  PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 9 September 2014. PT BMI dibentuk sebagai vehicle untuk mengelola bisnis-bisnis pendukung di luar bisnis inti PTBA.

Belum genap dua bulan didirikan, PT BMI berhasil mengakuisisi PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada 17 Oktober 2014 dengan kepemilikan saham hampir 100 persen.

Pemegang saham BSP yakni PT Mahkota Andalan Sawit (pemilik 99,998 persen saham BSP) dan Mily (pemegang 0,002 persen saham BSP) telah menyetujui menjual seluruh saham dalam BSP kepada PT BMI. Nilai transaksi penjualan saham tersebut sebesar Rp861,38 miliar, dengan tata cara pembayaran yang telah disepakati.

Bidang usaha yang dijalani PT BSP yaitu perkebunan kelapa sawit beserta pengolahannya. PT BSP saat ini beroperasi diatas lahan HGU perkebunan seluas 8.345,90 Ha dan HGB seluas 346.000 meter persegi.

Selanjutnya untuk melengkapi portofolio yang berkaitan dengan bisnis inti induk, PT BMI juga mengakuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) pada 25 Januari 2015. BMI memiliki saham 95 persen dalam kepemilikan perusahaan ini. PT SBS bergerak di bidang usaha kontraktor pertambangan guna rental alat.

Proses akuisis saham inilah yang diduga kuat terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kelima tersangka tersebut.

Atas perbuatan para tersangka dijerat melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.

Dua tersangka sebvelumnya yakni Anung D Prasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk, dan Syaiful Islam, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk, mengajukan upaya permohonan praperadilan.

Namun dalam amar putusannya, Hakim Tunggal PN Palembang Kelas IA Khusus, Paul Marpaung SH MH, menolak seluruhnya permohonan praperadilan kedua tersangka.