Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Kejati Sumatera Selatan akhirnya resmi menetapkan dua tersangka yakni BO dan LS yang diketahui mantan petinggi PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (Persero).
- Soroti Kasus Proyek LRT Sumsel, Aktivis Anti Korupsi Minta Saksi yang Mangkir Dijemput Paksa
- Penyidik Kejati Kembali Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi LRT Sumsel
Baca Juga
Dari informasi yang dihimpun, kedua tersangka tersebut Laurencus Sianipar (mantan Dirut BMU) dan Budi Oktarita (mantan Kepala Keuangan PT MBU).
Penahanan itu dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Sumsel, Rabu (7/6). Dalam rilis yang diterima redaksi, keduanya sudah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dugaan korupsi penyimpangan distribusi Semen Baturaja serta pengelolaan keuangan tahun 2017-2021 pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH membenarkan ihwal penahanan kedua tersangka tersebut. Dari hasil penyidikan potensi kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp30 miliar.
"Benar hari ini penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, dan telah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang," jelasnya.
Berdasarkan temuan kejaksaan dalam proses penyelidikan diketahui dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2021.
Namun, sampai kini penyidik masih menghitung jumlah kerugian negara yang disebabkan akibat perbuatan tersebut. "Untuk kerugian saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP Sumsel, namun kerugian negara berpotensi sekitar Rp30 miliar," pungkasnya.
- Soroti Kasus Proyek LRT Sumsel, Aktivis Anti Korupsi Minta Saksi yang Mangkir Dijemput Paksa
- SMBR Fasilitasi Pelaku UMKM OKU Tingkatkan Penjualan dan Daya Saing
- Terlilit Utang, Seorang Juru Parkir Nekat Jambret Honorer Kejati Sumsel