Kejati Sumsel Dalami Kasus Korupsi Proyek LRT: 34 Saksi Diperiksa, Potensi Tersangka Baru dari PT LEN Muncul

LRT Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
LRT Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumsel. Tiga pegawai PT Waskita Karya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni T, UH, dan SAP, yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Divisi II, Kepala Divisi Gedung II, dan Kepala Divisi III PT Waskita Karya.


Dalam pengembangan penyidikan, sebanyak 34 saksi telah diperiksa oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel, termasuk dari pihak PT Waskita Karya dan sejumlah subkontraktor. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan yang lebih mendalam terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

Salah satu subkontraktor yang diduga kuat terlibat adalah PT Lembaga Elektronika Nasional (LEN). PT LEN terikat kontrak utama dengan PT Waskita Karya dalam pelaksanaan proyek tersebut, tetapi karena masalah pendanaan, PT LEN menggandeng PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia sebagai penyedia dana.

Pelaksanaan proyek sendiri dilakukan oleh anak perusahaan PT LEN, yaitu PT LEN Railway Solution (LRS), yang menerima pembiayaan dari PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia. Dalam proses ini, diduga terjadi mark-up biaya yang melibatkan PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, dengan dugaan suap dan gratifikasi kepada pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pemeriksaan saksi dari PT LEN, Vanny masih enggan mengungkap secara spesifik nama-nama yang diperiksa. "Saat ini info tersebut masih ditangani oleh Bidang Pidsus, kami akan memberikan update terbaru apabila sudah ada perkembangan," kata Vanny pada Jum'at (20/9/2024).

Selain itu, ketiga tersangka dari PT Waskita Karya, yaitu T, UH, dan SAP, juga telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan menghadapi sekitar 65 pertanyaan dari penyidik terkait kasus korupsi yang mereka hadapi.

Pegiat anti-korupsi dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan, menyatakan bahwa pengusutan kasus ini berpotensi menyeret tersangka baru. Ia mendesak Kejati Sumsel untuk segera menindak pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk PT LEN dan perusahaan subkontraktor lainnya.

"Kami mendesak penyidik untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek sebesar ini biasanya melibatkan lebih dari satu pihak. Dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun, sangat mungkin ada pihak lain yang terlibat, termasuk dari PT LEN dan perusahaan terkait lainnya," ujar Feri.

Menurut Feri, potensi keterlibatan pihak swasta dalam kasus ini harus diungkap secara menyeluruh agar tidak ada pelaku yang lolos dari jerat hukum. Terlebih, beberapa saksi sempat mangkir dari panggilan penyidik, memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutupi kasus ini.