Kejari OKU Timur Akan Tetapkan Tersangka Korupsi Bawaslu, BPBD Siap-siap!

Kejari OKU saat press rilis capaian kinerja di tahun 2023/ist
Kejari OKU saat press rilis capaian kinerja di tahun 2023/ist

Upaya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi di kabupaten Sebiduk Sehaluan patut mendapat dukungan dan apresiasi.


Selain sedang menangani perkara dugaan korupsi dana hibah Rp16,5 miliar pada kegiatan Pilkada 2020 di salah satu lembaga negara penyelenggara Pemilu yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Timur.

Rupanya pihak Kejari diam-diam juga sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu perangkat Pemerintah Daerah (Pemda) OKU Timur yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU Timur.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah SKom SH MH, saat menggelar pres rilis tentang capaian kinerja Kejari OKU Timur tahun 2023, Sabtu (22/7).

“Proses penyelidikan tindak pidana korupsi di Kabupaten OKU Timur bukan hanya pada Bawaslu. Kita juga sedang melakukan penyidikan terhadap BPBD, dan satu lagi pembuatan sertifikat yang dilakukan oknum Kepala Desa yang saat ini sudah ditingkatkan,” beber Andri Juliansyah.

Ditanya mengenai perkembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Rp16,5 miliar pada Bawaslu OKU Timur yang menyeret sejumlah pejabat sebagai saksi diantaranya mantan Bupati OKU Timur periode 2016-2021, Ketua DPRD OKU Timur, Sekda OKU Timur dan Kepala BPKAD OKU Timur.

Kajari mengatakan, jika sampai saat ini perkaranya masih terus berjalan dan dalam proses penyidikan.

“Untuk pergerakan penyelidikan di dalam tindak pidana korupsi, tentunya ketika sudah dilakukan penyidikan maka tim penyidik akan mencari tersangka dan dua alat bukti. Jadi mohon sabar menunggu, pasti kami nanti akan mengonfirmasikan,” kata Kajari.

Untuk diketahui, saat ini Kejari OKU Timur telah memeriksa sebanyak 38 saksi terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Rp16,5 milir untuk kegiatan Pilkada tahun 2020 di Bawaslu OKU Timur.

Saksi-saksi yang telah diperiksa adalah Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel dan Kabupaten OKU Timur, Panwascam se-Kabupaten OKU Timur, mantan Bupati OKU Timur periode 2016-2021, Ketua DPRD OKU Timur, Kepala BPKAD dan Sekda OKU Timur.