Kejari Muara Enim Selamatkan Uang Negara Rp 8,4 Miliar

Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Muara Enim berhasil menyelamatkan dan menyerahkan uang Pemulihan Keuangan Negara hasil Temuan BPK RI Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 8.485.593.303,89 kepada Pemkab Muara Enim di Muara Enim. (noviansyah/rmolsumsel.id)
Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Muara Enim berhasil menyelamatkan dan menyerahkan uang Pemulihan Keuangan Negara hasil Temuan BPK RI Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 8.485.593.303,89 kepada Pemkab Muara Enim di Muara Enim. (noviansyah/rmolsumsel.id)

Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim berhasil menyelamatkan dan menyerahkan dana Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp 8.485.593.303,89 kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim. 


Dana tersebut merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Tahun Anggaran 2022. Penyerahan dana dilakukan pada hari Senin (4/3) di Muara Enim. 

Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam secara langsung menyerahkan dana tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang diterima oleh Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali. Acara tersebut juga dihadiri oleh Pemimpin BSB Cabang Muara Enim, Dedek Abdul Halim, perwakilan Polres Muara Enim, serta pihak terkait lainnya.

Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali, penyerahan dana tersebut merupakan hasil dari kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Dalam pendampingan tata usaha, Kejari Muara Enim bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara. Uang yang berhasil diselamatkan merupakan dana yang harus dikembalikan oleh vendor atas pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan proyek, termasuk denda dan kelebihan pembayaran.

Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam, menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). 

Dengan mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara Enim berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 8,4 miliar lebih dari 21 penyedia atau vendor. 

Hal ini menunjukkan komitmen Kejari Muara Enim dalam menjaga keuangan negara serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Kegiatan ini juga merupakan langkah preventif dalam penegakan hukum, dimana dengan mengembalikan dana yang tidak sesuai, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan di masa mendatang. 

Kejari Muara Enim juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk menindaklanjuti temuan BPK RI tahun 2023 dan melakukan tindakan yang diperlukan guna menjaga integritas keuangan negara.