Kejari Muara Enim Eksekusi Putusan MA, Dua Terpidana Ditahan 

Dua terpidana yang akan dilimpahkan dari Kejari ke Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim/ist
Dua terpidana yang akan dilimpahkan dari Kejari ke Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim/ist

Kejaksaan Negeri Muara Enim laksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung No 131 K/PID/2022 terhadap dua dari tiga terpidana yang dinyatakan bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Dua Terpidana tersebut dilimpahkan Ke Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim, Rabu (31/8), malam.


Kasi Pidana Umum, Alex Akbar didampingi Kasi Intel M Ridho Saputra mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan eksekusi terhadap putusan mahkamah agung terhadap tiga terpidana, namun baru dua orang yang bisa di eksekusi. 

"Dua orang terpidana tersebut adalah Terpidana Dendi Ariansyah (22) warga Desa Darmo dan Suryanta Saleh (20) warga desa ujanmas lama, untuk terpidana lainnya yakni Andi Mulya Bakti (35) belum tertangkap," ujarnya. 

Sebelumya para terpidana ini dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun, namun Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim memvonis bebas pada 11 November 2021. "Lalu JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung yang pada 17 februari 2022 menyatakan terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dan menghukumnya masing masing dengan pidana penjara satu tahun," terangnya. 

Dua terpidana ditangkap di lokasi berbeda, untuk terpidana Suryanta ditangkap di kamarnya di Desa Ujanmas Lama, untuk terpidana Dendi Ariansyah ditangkap saat bekerja di salah satu site tambang di daerah Tanjung Enim. "Untuk terpidana lain, sudah kami surati dan apabila tidak menyerhkan diri maka akan kami jemput," ulasnya. 

Untuk para terpidana ini sudah sempat ditahan selama proses pemeriksaan hingga persidangan selama empat bulan, sehingga putusan itu nantinya akan dipotong masa tahanan. "Untuk para terpidana ini akan menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim," terangnya.

Untuk diketahui, bahwa terpidana I Andi Mulya Bakti (Belum Tertangkap) bersama terpidana II Dendi dan terpidana III Suryanta pada  Jumat 25 Juni 2021 sekitar pukul 04.00 WIB, di depan Boller PT ZTPI di Site PLTU Sumsel 8 Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ketiganya mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.