Hakim Tolak Upaya Hukum Praperadilan Dua Tersangka Korupsi Akusisi Saham PTBA

Sidang Praperadilan  Dua Tersangka Korupsi Akusisi Saham PTBA/ist
Sidang Praperadilan Dua Tersangka Korupsi Akusisi Saham PTBA/ist

Sidang praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam, Tbk (PT SBS), berakhir dengan penolakan atas permohonan tersebut.


Hakim Tunggal PN Palembang Kelas IA Khusus, Paul Marpaung SH MH, menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Anung D Prasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk, dan Syaiful Islam, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.

Sidang praperadilan ini berlangsung di PN Palembang Kelas IA Khusus pada Selasa, 1 Agustus 2023. Kedua tersangka mengajukan permohonan praperadilan sebagai upaya hukum untuk menguji legalitas serta dasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Dalam amar putusannya, Hakim Paul Marpaung menegaskan bahwa semua eksepsi yang diajukan oleh kedua pemohon ditolak, dan permohonan praperadilan mereka ditolak seluruhnya. Biaya persidangan juga diputuskan akan ditanggung oleh kedua pemohon.

Perhatian khusus dalam sidang praperadilan ini tertuju pada perhitungan kerugian negara dalam kasus akuisisi saham PT SBS. Pihak jaksa telah menyajikan bukti berupa perhitungan negara yang dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk sebagai dasar penetapan tersangka.

Hakim Marpaung menyatakan bahwa ia tidak sependapat dengan pendapat pemohon dan ahli yang mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus melakukan perhitungan untuk menetapkan tersangka. 

Bagi hakim, perhitungan negara yang sudah dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk telah mencakup pokok perkara dan menjadi dasar yang kuat untuk menetapkan status tersangka.

"Terkait apakah akuntan publik tersebut memiliki kapabilitas dalam perhitungan kerugian negara, itu sudah masuk pokok perkara," ujar hakim.

Usai sidang, tim kuasa hukum kedua tersangka menyatakan menghargai keputusan pengadilan meskipun merasa kecewa dengan hasilnya. Mereka berpendapat bahwa dalam kasus ini, perhitungan kerugian negara yang sesuai belum dilakukan. Mereka menyoroti pentingnya delik materiil sebagai pertimbangan utama dalam kasus ini.

Salah satu kuasa hukum dari kantor hukum Muhajjir Sodrudin & Partners menyampaikan analogi seperti kasus pembunuhan tanpa ada mayat. Dalam konteks kasus akuisisi saham ini, perhitungan kerugian negara yang memadai belum dilakukan, namun tersangka sudah dituduh melakukan tindakan korupsi. Hal ini dianggap sebagai ketidaklogisan dalam penanganan kasus tersebut.

“Analoginya seperti kasus pembunuhan, tapi tidak ada mayat. Mayat mati karena dibunuh. Sekarang belum ada mayat, tapi dinyatakan ada pembunuhan. Itukan tidak logis," jelasnya. 

Meskipun permohonan praperadilan ditolak, kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS tetap akan berlanjut sesuai dengan jalur hukum yakni pemeriksaan di pengadilan,.