BPK Beberkan Penyebab Empat Daerah di Sumsel Raih WDP

Workshop Media Sinergi Untuk Keterbukan Informasi Publik/Foto:RMOL
Workshop Media Sinergi Untuk Keterbukan Informasi Publik/Foto:RMOL

Beberapa daerah di Sumatera Selatan harus berhadapan dengan kegagalan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2022. Sebaliknya, mereka hanya berhasil meraih Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) yang menimbulkan kekhawatiran akan pengelolaan keuangan daerah.


Seperti diketahui,empat wilayah di Sumatera Selatan yang gagal meraih Opini WTP adalah Kota Palembang, Kota Pagar Alam, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, Zulfikri, menjelaskan bahwa kegagalan tersebut umumnya disebabkan oleh ketidakpatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan yang berlaku. 

Pasal Ketidakpatuhan pada perpres 33 tahun 2022 dan PP 12 tahun 2019 menjadi batu sandungan bagi beberapa daerah yang tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan dalam pengelolaan keuangan.

Selain itu, temuan-temuan terkait amburadulnya sistem pengelolaan keuangan juga turut berperan dalam kegagalan meraih opini tertinggi. Pengelolaan keuangan daerah yang tidak teratur atau amburadul mencerminkan ketidakefisienan dan kurangnya transparansi dalam penggunaan dana publik.

Zulfikri juga menyoroti adanya kasus perjalanan dinas (perjadin) yang direkayasa untuk memanipulasi lama perjalanan dinas, surat tugas, serta biaya akomodasi hotel. Modus tersebut telah mengakibatkan pemborosan dan potensi penyalahgunaan dana publik untuk kepentingan pribadi yang sebenarnya tidak diperlukan.

"Kami menetapkan standar harga regional berdasarkan perpres 33 tahun 2022. Temuan-temuan yang lebih besar pada tahun 2022 mungkin sebelumnya sudah ada pada tahun 2021, yang menyebabkan penurunan opini menjadi WDP," ujar Zulfikri dalam Workshop Media Sinergi Untuk Keterbukan Informasi Publik, Selasa  (1/8).

Dalam pemeriksaan LKPD, BPK menegaskan bahwa hasil yang disampaikan adalah sesuai dengan fakta dan data yang terkumpul. Tim pemeriksa yang terdiri dari 13 anggota bekerja dengan profesional dan kredibel, dan mereka menjalankan dua kali pemeriksaan lapkeu daerah. Gangguan independensi dalam tim bisa menyebabkan penolakan penugasan.

"Tentunya tim pemeriksaan ini bekerja independen dan profesional, bahkan dalam praktiknya tidak ada sampai tiga kali berturut-turut tim melakukan pemeriksaan di satu entitas saja. Artinya jika sudah melakukan maksimal dua kali pemeriksaan di tempat yang sama, ketiga kalinya tim atau individu yang bertugas di tempat yang lain," jelas Zulfikri.

Sementara itu Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Acep Mulyadi mengatakan BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna meningkatkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat dengan visi menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas serta  bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.

"Kami menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu dalam semua hal berkaitan pekerjaan pemeriksaan, membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai dan keputusan serta membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan, berpedoman pada standar yang berlaku," jelasnya.

Kegagalan meraih Opini WTP menandakan adanya permasalahan serius dalam pengelolaan keuangan daerah di empat daerah tersebut. Empat wilayah di Sumatera Selatan yang gagal meraih Opini WTP adalah Kota Palembang, Kota Pagar Alam, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Musi Banyuasin. 

Sementara itu, enam pemerintah daerah yang berhasil mendapatkan Opini WTP untuk LKPD tahun 2022 adalah Provinsi Sumatera Selatan, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Banyuasin, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) lainnya.