Kejari Empat Lawang Resmi Tahan Tersangka Korupsi Pasar Pulau Mas

Kejari resmi tahan mantan Camat Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Rahmat Riyandi /ist
Kejari resmi tahan mantan Camat Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Rahmat Riyandi /ist

Mantan Camat Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Rahmat Riyandi (RR), yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pasar Pulau Mas pada 12 Juni 2023, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Jumat (1/9).


Sebelumnya Rahmat Riyandi menjabat sebagai Camat ketika proses verifikasi berkas para penerima ganti rugi pada tahun 2015. Selain itu, dia juga menjabat sebagai Kabag Tapem.

Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha, bersama Kasi Pidsus dan Kasi Intel, mengumumkan bahwa mereka menetapkan RR sebagai tersangka berdasarkan perannya sebagai mantan Camat dan Kabag Tapem pada waktu itu.

"Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang cukup serta keterangan dari saksi, ahli, dan bukti berupa surat," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa kerugian yang dialami negara adalah selisih antara luas lahan yang dibayarkan dengan luas lahan yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Pihak Kejaksaan masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan jumlah kerugian secara pasti. Dia juga mengatakan bahwa pasal 2 ayat 1 mengancam hukuman minimal 2 tahun dan pasal 3 mengancam hukuman minimal 1 tahun.

Sementara itu, RR menjelaskan bahwa verifikasi penerima ganti rugi dilakukan oleh pihak kelurahan, bukan oleh dirinya sebagai Camat. Dia hanya bertindak sebagai juru bayar sesuai dengan nominal yang telah ada.

Tersangka RR melalui kuasa hukumnya, Hj. Nurmala, menyatakan bahwa mereka menghormati aturan hukum yang berlaku dan menganut asas hukum praduga tidak bersalah.

Nurmala menegaskan bahwa klien mereka telah memberikan keterangan sehubungan dengan perannya sebagai Camat dan Kabag Tapem.

Namun, Nurmala menekankan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam perencanaan penetapan lokasi, karena hal tersebut merupakan kewenangan pihak lain. Jika kasus ini memang merugikan keuangan negara, Nurmala berharap semua pihak yang terlibat dapat diproses dengan adil dan obyektif.

“Saya meminta agar Kejaksaan bersikap objektif dan tidak memihak. Ingatlah bahwa seseorang belum bisa dianggap bersalah sampai ada putusan hukum yang kuat,” katanya.

Selama proses penyidikan, Kejari Empat Lawang telah memeriksa 31 orang saksi, termasuk para penerima ganti rugi dan pejabat yang terlibat dalam proses tersebut.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pasar Pulau Mas bermula dari laporan beberapa LSM yang mencurigai adanya tindak pidana korupsi selama proses pembebasan lahan tersebut.

Pada awalnya, Pemerintah hanya menganggarkan Rp 2,5 miliar untuk pembebasan lahan Pasar Pulau Mas, tetapi kemudian terjadi perubahan anggaran sehingga nilai ganti rugi mencapai Rp 6,8 miliar. Ironisnya, pemerintah malah membayar hingga Rp 6,9 miliar, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 miliar.