Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau membekuk dua saudara kakak dan adik yang kompak telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) bobol rumah.
- Residivis Curat di Muara Padang Banyuasin Ditembak Polisi, Sehari Bisa Bobol Lima Rumah
- Polisi Berhasil Ringkus Dua Buronan Bobol Rumah di Baturaja
- Rumah Dibobol Maling, Dua Suku Emas dan Uang Tunai Raib
Baca Juga
Keduanya yakni Kumar alias Fik (46) dan Anugerah Agung (25), warga Jalan Air Temam, RT 02, Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan pada Rabu, 22 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
"Ditangkap saat sedang di warnet Apit di Kelurahan Marga Mulya," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, Jumat (24/5).
Pencurian tersebut terjadi di rumah korban Chindi Fibriola (22) di Jalan Raya Lubuk Kupang, Gang Embacang, RT 07, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I. Kejadiannya pada Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Bermula saat itu korban bersama nenek dan adik kandungnya tidur di ruang tamu rumah. Lalu pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB , korban bangun tidur dan hendak buang air kecil dikamar mandi.
"Ketika hendak ke kamar mandi, korban mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di bagian dapur rumah sudah tidak ada lagi," ujarnya.
Selain itu korban juga mendapati pintu belakang rumah dan jendela yang berada di samping pintu sudah dalam kondisi terbuka. Melihat hal tersebut, lantas korban membangunkan nenek dan adiknya untuk memberitahukan bahwa sepeda motor sudah hilang.
Selanjutnya saat itu korban mencari handphone (HP) miliknya yang saat itu terakhir kali diletakkan didekat korban tidur. Kemudian korban masuk kedalam kamar untuk mencari HP miliknya tersebut. Namun saat masuk kedalam kamar, korban mendapati lemari yang berada di dalam kamar korban sudah dalam kondisi terbuka,.
Lalu saat itu juga, korban mengecek barang-barang yang berada di dalam lemari tersebut berupa dompet yang berisikan uang tunai senilai Rp 300.000, 1 buah cincin emas 3 gram serta uang tunai milik korban yg disimpan didalam Al-Quran senilai Rp 3.000.000.
"Ketika di cek sudah tidak ada lagi," jelasnya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pendalaman saksi-saksi. Hingga akhirnya kantongi identitas pelaku yang kemudian didapati keberadaan tersangka Kumar dan adiknya Anugerah. Lalu dilakukan penangkapan.
Setelah itu langsung dilakukan pengembangan terhadap barang hasil curian tersebut dan saat itu berhasil diamankan 1 unit HP Iphone 11. Dimana HP tersebut digadaikan kepada seorang laki-laki yang bernama Abdullah Rozi.
- Sidak Kesehatan Hewan Kurban, Dinas Pertanian Lubuklinggau Temukan Ini
- Pastikan Berpasangan dengan Imam Senen, Rodi Wijaya Ingin Jadikan Lubuk Linggau Kota Pelajar
- Klaim Dapat Dukungan 4 Partai di Pilkada Lubuklinggau, Yopi Karim: Perahu Kita Cukup untuk Berlayar