Dua ASN Empat Lawang Ditetapkan Tersangka Korupsi Bibit Umbi Talas

Proses pemeriksaan oleh tim Kejari Empat Lawang terhadap dua tersangka. (ist/rmolsumsel.id)
Proses pemeriksaan oleh tim Kejari Empat Lawang terhadap dua tersangka. (ist/rmolsumsel.id)

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Empat Lawang berinisial FM yang merupakan mantan Kepala Badan Pelaksana Penyuluh Ketahanan Pangan (BP2KP) dan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial EM ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit umbi talas Bantaeng (satoimo) pada tahun anggaran 2015.


Penetapan dua tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang tersebut merupakan hasil pengembangan dari satu terdakwa berinisial MR yang telah divonis 9 tahun oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

"Jadi dari pengembangan kasus terdakwa sebelumnya, kami menetapkan dua tersangka baru dari kasus ini," kata Kajari Empat Lawang, Sigit Prabowo didampingi Kasi Pidsus, Iwan Setiadi, Rabu (13/7). 

Dia mengatakan, kedua tersangka nantinya akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Empat Lawang. "Sejauh ini keduanya kooperatif dengan mengikuti seluruh tahapan penyelidikan," terangnyas. 

Sigit menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus. Sehingga, bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangka baru. Terkait kerugian negara, dari hasil audit BPKP negara dirugikan sekitar Rp1,8 Milyar.

"Dari hasil persidangan Tipikor ternyata yang diadakan itu harusnya bibit bukan umbinya. Tapi oleh terpidana dan tersangka ini diadakan umbinya. Karena beda bibit dan umbinya itu," tandasnya.