Bawaslu Temukan Data Pemilih yang Dimutakhirkan KPU per Juni Belum Masukkan Kelompok Rentan

Gedung Bawaslu RI/net
Gedung Bawaslu RI/net

Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Juni 2022, atau disebut Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I-2022, belum memasukkan sejumlah kelompok pemilih.


Hal tersebut menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan hasil pengawasan terhadap DPB Semester I-2022.

"Hasil pengawasan Bawaslu terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) menujukkan data beberapa kelompok rentan belum tercatat," ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/7).

Lolly memaparkan, setidaknya ada dua kelompok pemilih rentan yang belum dimasukkan KPU dalam DPB Semester I-2022.

"Di antaranya adalah, pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan data disabilitas," imbuhnya membeberkan.

Lebih rinci, Lolly mengungkap data pemilih lapas di 14 provinsi di Indonesia belum dikoordinasikan oleh KPU.

"Padahal, pemutakhiran daftar pemilih di lapas penting untuk pemberian hak pilih bagi warga lapas," sambungnya menegaskan.

Khusus untuk kelompok rentan disabiltas, Bawaslu menemukan keluputan KPU dalam mengkoordinasikan data pemilih yang memiliki hak untuk Pemilu Serentak 2024.

"Pada Berita Acara Rekapilutasi DPB, KPU belum mencantumkan jumlah pemilih disabilitas. Lebih jauh, hasil pengawasan Bawaslu KPU belum melakukan koordinasi secara maksimal mengenai data pemilih disabilitas dengan kementerian/lembaga yang menangani data disabilitas," tegas Lolly.

"Koordinasi penting dilakukan untuk memetakan tempat pemungutan suara (TPS) yang aksesibel bagi pemilih disabiltas dan ketersedian templat braile surat suara," tandasnya.