Kejam! Suami di Muara Enim Siram  Istri Dengan Air Keras hingga Alami Luka Bakar

 Firmansyah (35)  suami yang tega menyiram tubuh istrinya sendiri dengan menggunakan air keras . (dok Polisi/ RmolSumsel.id)
Firmansyah (35) suami yang tega menyiram tubuh istrinya sendiri dengan menggunakan air keras . (dok Polisi/ RmolSumsel.id)

Entah apa yang ada dipikiran Firmansyah (35). Ia tega menyiram tubuh istrinya sendiri yakni Katdamayanti (30) dengan air keras hingga mengalami luka bakar.


Akibat kejadian tersebut, Katdamayanti pun kini harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriandy mengatakan, kejadian tersebut berlangsung Jum'at (24/9) di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Mulanya, korban meminta kepada suaminya agar diantar pulang ke rumah orangtuanya karena hendak mengambil dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK),KTP, Ijazah, Buku nikah dan handphone.

Akan tetapi, permintaan itu pun ternyata ditolak oleh pelaku hingga ia pun kesal.

“Karena marah, pelaku dengan sengaja langsung menyiram air keras dari mangkuk beling di atas meja ke tubuh dan wajah korban,”kata Rendy, Senin (26/9).

Korban yang disiram menggunakan air keras itu spontan berteriak minta tolong. Jeritan itu mengundang warga sekitar dan keluarga korban berdatangan ke rumahnya.

Katdamayanti pun sempat dibawa ke puskesmas setempat untuk mendapatkan pertolongan. Sementara, tersangka Firmansyah langsung mencoba melarikan diri.

“Pelaku sempat diamankan keluarga, namun ia berhasil kabur sehingga kami melakukan pengejaran,”jelas Kapolsek.

Hanya beberapa jam pasca kejadian, Firmansyah pun tertangkap oleh petugas ketika sedang bersembunyi di hutan kawasan Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa mangkuk beling yang digunakan oleh tersangka, serta baju milik korban yang telah terbakar usai disiram air keras.

 "Pelaku mengakui perbuatan nya, sehingga kita dengan Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau 351 ayat 2 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara lebih kurang 3 tahun kurungan penjara," tegasnya.