Kebun Warga Dirusak, Anggota DPRD Muara Enim Minta PT SBP Bertanggungjawab 

Kebun milik warga yang berada di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim rusak setelah adanya aktivitas dari perusahaan PT SBP. (Noviansyah/RmolSumsel.id)
Kebun milik warga yang berada di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim rusak setelah adanya aktivitas dari perusahaan PT SBP. (Noviansyah/RmolSumsel.id)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim minta PT Sriwijaya Bara Priharum (SBP) untuk bertanggungjawab atas dugaan rusaknya lahan kebun milik warga Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aktivitas pertambangan PT SBP diduga telah mengakibatkan sebagian lahan milik Darmadi (45) di Ataran Pematang Sengkelat, Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim rusak dan longsor.

“Perusahaan haruslah memperhatikan berbagai hal agar tidak memberikan dampak yang tidak baik terhadap apa yang berada di sekelilingnya baik Sumber Daya Alam (SDA) juga Sumber Daya Manusianya (SDM), ujar anggota DPRD Muara Enim Dapil IV Kasman MA kepada Kantor Berita RMOLSumsel,  Senin (31/7).

Jika memang terbukti, kata Kasman, sudah sepatutnya perusahaan melakukan ganti rugi atas akibat aktivitas pertambangan PT SBP tersebut yang mengakibatkan lahan warga longsor.

"Harus ada solusi, jadi perusahaan harus mengupayakan solusi secepatnya, jangan ada yang dirugikan," tegas Kasman.

Terpisah, Sekretaris LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) Karnadi memandang bahwa sudah sepantasnya perusahaan melakukan ganti rugi apabila sudah ada statement yang membenarkan kejadian itu akibat aktivitas pertambangan PT SBP.

Dikatakan Karnadi, perusahaan harus bijak dan bertanggungjawab, jangan sekedar mengeruk hasil bumi namun mengesampingkan tanggung jawab terhadap lingkungan dan manusia.

"Ini bukan soal jual beli, tapi masyarakat atau yang terdampak meminta ganti rugi atas lahan kebunnya yang longsor akibat aktivitas tambang, harusnya perusahaan mengambil langkah cepat, mereka yang berinvestasi di kabupaten ini harus mewujudkan situasi kondusif jangan sebaliknya," ujar Karnadi.

Mengeluarkan CSR saja sudah kewajiban, kata Karnadi, apa lagi ini sudah merusak, tentu dalam aktivitasnya perusahaan memiliki beragam aturan yang harus dipatuhi dan tanggung jawab yang harus dipenuhi "Jangan merugikan masyarakat, segera ganti rugi lahan yang rusak," tegasnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim, Alfarizal saat ditemui kantor berita RMOLSumsel di ruang kerjanya, Selasa (1/8) membenarkan bahwa sebelumnya sudah ada upaya mediasi antara pihak perusahaan dalam hal ini PT SBP dengan pemilik lahan Darmadi.

Hasil dari mediasi tersebut, kata Alfarizal, pihak perusahaan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu di internal manajemen untuk besaran ganti rugi yang diminta oleh pemilik lahan.

Disinggung mengenai penyebab longsornya lahan milik Darmadi itu, secara komprehensif belum bisa dipastikan, hanya saja secara geografis aktivitas pertambangan PT SBP berdampingan dengan lahan kebun milik Darmadi.

"Namun dalam mediasi sebelumnya, perusahaan sudah mau melakukan ganti rugi, hanya saja belum menemui kesepakatan dan perusahaan akan melakukan koordinasi di internal mereka," pungkasnya.

Kantor berita RMOLSumsel sudah melakukan upaya konfirmasi terhadap pihak PT SBP melalui humas perusahaan, hanya saja sampai berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari pihak terkait.