Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 Juta kepada dua terdakwa Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar, Bastari selaku Staf humas PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE).
- Keberadaan Syahrul Yasin Limpo Belum Diketahui, KPK Tetap Selesaikan Perkara di Kementan
- Cuitan Roy Suryo soal Gibran Berpotensi Dilaporkan ke Polisi
- Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Palembang Sudah Tangani 87 Perkara
Baca Juga
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/11). Putusan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Pitriadi SH MH, terlihat kedua terdakwa ikut menghadiri langsung persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh JPU atas penjualan aset yang diketahui terdapat fasilitas umum (fasum) berupa jalan milik Pemkab Muara Enim kepada PT TBBE.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Debi Irawan dengan kurungan penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," kata hakim dalam amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bastari dengan kurungan penjara setu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara," tambahnya.
Selain dipidana penjara majelis hakim juga memutuskan terdakwa Debi Irawan untuk dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp74 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Bastari yang merupakan Staf Humas PT TBBE anak perusahaan PT RMK Energy dibebankan harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,7 miliar sebagai kerugian negara.
Untuk diketahui vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim sebelumnya. Dalam tuntutannya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai kedua terdakwa Debi Irawan selaku Kades Gunung Megang Luar dan terdakwa Bastari yang merupakan Staf Humas PT TBBE, didakwa telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar-Simpang Sidomulyo tahun 2021 yang lalu.
Kendati demikian, usai persidangan JPU Kejari Muara Enim tetap menerima putusan hakim. "Kami tetap menerima meskipun putusannya lebih rendah dari tuntutan kita sebelumnya," kata JPU Bima Bramasta.
Sementara penasehat hukum kedua terdakwa Arya Aditya menyatakan sikap pikir-pikir terhadap vonis tersebut. "Kami menyatakan pikir-pikir untuk melakukan langka hukum selanjutnya," pungkasnya.
- Bupati Muara Enim Geram dengan PT RMK, Dituntut Bertanggung Jawab atas Pencemaran Lahan Warga
- Tokoh Masyarakat Dukung Langkah Tegas DPRD Muara Enim Terkait Penutupan PT RMK
- DPRD Muara Enim Desak Penutupan PT RMK, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Amdal Jalan