Berdasarkan data dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, pemerintah kota telah memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat melalui program Bantuan Hukum Gratis hingga September 2024.
- Pemkot Palembang Bakal Verifikasi Ulang Masyarakat Penerima Bantuan Hukum Gratis
- Kanwil Kemenkumham Sumsel Terima Layanan Konsultasi dan Pendampingan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat
- Tahun Ini Pemprov Sumsel Tak Ajukan Anggaran Bantuan Hukum Gratis
Baca Juga
Sebanyak 87 perkara perdata dan pidana yang dialami warga Metropolis telah ditangani oleh organisasi hukum yang bekerja sama dengan pemerintah.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palembang, Imam Ilham mengungkapkan bantuan hukum ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu.
Masyarakat yang terlibat perkara hukum di pengadilan bisa menerima bantuan dengan menghubungi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terafiliasi dengan Pemkot Palembang melalui Pos Bantuan Hukum yang tersedia di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
“Perkara yang kami tangani meliputi perceraian dan hak asuh anak untuk perkara perdata, serta penipuan, perampokan, pencurian, kepemilikan senjata tajam, pembunuhan, penganiayaan, pidana anak, hingga asusila untuk perkara pidana,” jelas Imam.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Palembang dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Bantuan hukum tersebut ditangani oleh delapan lembaga hukum, antara lain LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, LBH Palembang, LBH Posbakumadin, LBH Sumsel, dan beberapa lembaga hukum lainnya," tandasnya.
- Sales Masuki Rumah dan Sita Barang Tanpa Izin, Warga Palembang Laporkan ke Polisi
- Pengemudi Calya yang Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru hingga Tewas Sempat Pesta Sabu di Palembang
- Tertipu Jual Beli Cokelat Dubai, Wanita di Palembang Kehilangan Rp50 Juta