Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Palembang Sudah Tangani 87 Perkara 

Ilustrasi hukum. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi hukum. (ist/rmolsumsel.id)

Berdasarkan data dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, pemerintah kota telah memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat melalui program Bantuan Hukum Gratis hingga September 2024. 


Sebanyak 87 perkara perdata dan pidana yang dialami warga Metropolis telah ditangani oleh organisasi hukum yang bekerja sama dengan pemerintah.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palembang, Imam Ilham mengungkapkan bantuan hukum ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu. 

Masyarakat yang terlibat perkara hukum di pengadilan bisa menerima bantuan dengan menghubungi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terafiliasi dengan Pemkot Palembang melalui Pos Bantuan Hukum yang tersedia di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

“Perkara yang kami tangani meliputi perceraian dan hak asuh anak untuk perkara perdata, serta penipuan, perampokan, pencurian, kepemilikan senjata tajam, pembunuhan, penganiayaan, pidana anak, hingga asusila untuk perkara pidana,” jelas Imam.

Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Palembang dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. 

"Bantuan hukum tersebut ditangani oleh delapan lembaga hukum, antara lain LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, LBH Palembang, LBH Posbakumadin, LBH Sumsel, dan beberapa lembaga hukum lainnya," tandasnya.